Populer
Home / Populer / 15 Advokat dalam Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati Ajukan Pra-peradilan, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan

15 Advokat dalam Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati Ajukan Pra-peradilan, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati menggelar konferensi pers di Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA), Selasa (18/11/2025). Dalam kegiatan tersebut, para advokat memaparkan sejumlah langkah hukum yang telah dan akan ditempuh terkait penangkapan lima warga dalam aksi penolakan eksekusi lahan Ai Jati, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.

Sebanyak 15 advokat yang tergabung dalam aliansi ini menyatakan keprihatinannya terhadap proses penangkapan warga yang dinilai tidak sesuai prosedur dan disertai dugaan tindakan kekerasan serta intimidasi. Mereka adalah Ahmadul Kusasi, S.H., Indi Suryadi, S.H., Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med., Febriyan Anindita, S.H., Muhammad Isnaini, S.H., Iwan Haryanto, S.H., M.H., Dr. Syarif Dahlan, S.H., M.H., M. Anugerah Puji Sakti, S.H., M.H., C.Med., Roli Pebrianto, S.H., M.H., Syamsur Septiawan, S.H., Nuryono, S.T., S.H., Mujahidin, S.H., C.Mdf., Ovu Denta Larra, S.H., dan Randajamra Negara, S.H.

Dalam konferensi pers tersebut, para advokat menegaskan komitmen mereka untuk mengawal proses hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu anggota aliansi, Muhammad Isnaini, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Sumbawa.

“Tadi malam kami telah melakukan pendaftaran dan sudah keluar nomor perkaranya. Aliansi ini beranggotakan 15 advokat dari berbagai organisasi. Jika diperlukan, kekuatan hukum ini dapat diperluas,” ujarnya.

7.851 Mustahik Terima Manfaat Program BAZNAS Sumbawa Sepanjang 2025

Isnaini, yang akrab disapa Ismu, menilai proses penangkapan terhadap warga tidak sah karena tidak disertai surat perintah dan tidak diperlihatkan kepada keluarga. “Penangkapan tanpa surat perintah dan tanpa pemberitahuan jelas bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati, Ahmadul Kusasi, S.H., menjelaskan bahwa pra-peradilan tersebut diajukan atas nama Bintang Imran Maulana, warga Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir, yang kini berstatus tersangka.

“Nomor pendaftarannya PN SBW-691 B3BF232068 dan telah diterima pada tanggal 17 November 2025. Kami saat ini menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang. Seluruh saksi dan bukti pendukung sudah kami siapkan,” ungkapnya.

Ahmadul menambahkan, keluarga baru menerima surat pemberitahuan penahanan tertanggal 12 November, sementara penangkapan dilakukan pada 7 November. “Apabila dilakukan tanpa surat perintah, tanpa identitas yang jelas, dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga, maka tindakan tersebut telah melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Advokat Endra Syaifuddin, S.H., M.H., selaku anggota aliansi lainnya, menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah pada aspek hak asasi manusia, bukan pada persoalan sengketa lahan.

Resmi! Pemkab Sumbawa Hentikan Masa Kerja Tenaga Kontrak Daerah per 31 Desember 2025

“Kami tidak membahas soal eksekusi atau status kepemilikan lahan. Fokus kami adalah pada dugaan pelanggaran hak-hak warga dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum tanpa identitas dan surat perintah,” katanya.

Endra menambahkan bahwa gugatan pra-peradilan tersebut ditujukan kepada beberapa institusi negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia hingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kapolres Sumbawa menjadi pihak termohon utama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa turut menjadi pihak termohon. Kami tidak ingin arogansi negara terhadap rakyat terulang kembali,” ujarnya menegaskan.

Dalam konferensi pers tersebut juga hadir Rina, istri dari Bintang Imran Maulana, salah satu warga yang ditangkap. Ia memberikan kesaksian secara langsung mengenai peristiwa penggerebekan yang terjadi secara tiba-tiba.

“Kami digerebek di kamar. Anak-anak trauma, bahkan ketika melihat pistol mainan pun mereka menjerit ketakutan. Sampai saat ini saya belum menerima surat penangkapan suami,” ucapnya sambil menahan tangis.

Rina yang tengah hamil tujuh bulan menuturkan, terdapat sekitar tujuh orang bersenjata yang memasuki rumah mertuanya tempat ia dan anak-anak berlindung. “Saat penggerebekan terjadi, suara tembakan sudah terdengar dari luar rumah. Dinding rumah bahkan berlubang akibat peluru,” jelasnya.

BAZNAS Sumbawa Rekonsiliasi Pengumpulan ZIS UPZ 2025, Enam UPZ Terbaik Terima Penghargaan

Diketahui, langkah hukum yang ditempuh oleh Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati berkaitan dengan penahanan lima dari tujuh warga oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang tengah melaksanakan tugas pengamanan eksekusi lahan Ai Jati di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.

Menutup konferensi pers, Ahmadul Kusasi menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil aliansi bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan sebagai upaya menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

“Negara telah memberikan ruang bagi warga untuk menempuh upaya hukum, dan jalur itu yang kami pilih. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page