Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia resmi menyetujui Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk mendukung pembangunan Teluk Santong di Kecamatan Plampang. Lahan Teluk Santong yang ditukar seluas 300 hektare, sementara kawasan pengganti di Lantung Padesa memiliki luas 300,49 hektare. Persetujuan ini memastikan status hukum kedua kawasan hutan jelas, menjadi dasar pelaksanaan pembangunan yang sesuai regulasi.
Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut tertuang dalam surat resmi Menteri LHK, Raja Juli Antoni, yang diterbitkan pada 25 September 2025.
“Surat dari Menteri LHK menyatakan kawasan hutan Lantung Padesa seluas 300,49 hektare resmi masuk dalam kawasan hutan produksi tetap. Dengan keluarnya surat ini, status hukum kedua lahan menjadi jelas,” kata Suharmaji saat ditemui di kantornya, Rabu (5/11).
Ia menambahkan bahwa dengan persetujuan ini, pengawasan kedua kawasan hutan berada sepenuhnya di bawah KLHK, sehingga pemerintah daerah dapat menyiapkan semua langkah teknis pembangunan Teluk Santong dengan lebih terukur. Dokumen resmi ini juga menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam menindaklanjuti TMKH.
“Peralihan status ini memastikan KLHK bertanggung jawab atas pengawasan hutan, sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan Teluk Santong sesuai aturan,” jelas Suharmaji.
Keputusan TMKH ini menegaskan kepastian luas lahan, lokasi, dan status kawasan hutan, sehingga semua pihak memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan kepastian ini, pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan teknis dan persiapan administratif tanpa risiko pelanggaran regulasi.
“Keputusan resmi dari KLHK sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, sehingga semua langkah pembangunan Teluk Santong bisa dilakukan dengan tepat dan efisien,” pungkas Suharmaji.
Dengan keluarnya persetujuan resmi dari KLHK, pemerintah daerah kini memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan semua persiapan pembangunan Teluk Santong. Keputusan ini menjadi fondasi bagi langkah teknis berikutnya dan memastikan proyek strategis ini dapat berjalan lancar, sesuai peraturan, dan terukur.
“Dengan kepastian hukum dari KLHK ini, pemerintah daerah dapat melanjutkan seluruh persiapan pembangunan Teluk Santong dengan percaya diri. Keputusan ini menjadi fondasi bagi semua langkah teknis berikutnya, sehingga proyek strategis ini bisa berjalan lancar, terukur, dan sesuai regulasi,” tutup Suharmaji.












Comment