Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Asisten II Setda Sumbawa Jelaskan Tindak Lanjut TMKH: Reboisasi dan Tata Batas

Asisten II Setda Sumbawa Jelaskan Tindak Lanjut TMKH: Reboisasi dan Tata Batas

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai menyiapkan langkah tindak lanjut setelah Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembangunan Teluk Santong di Kecamatan Plampang. Asisten II Setda, Lalu Suharmaji Kertawijaya, menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah reboisasi dan penataan tata batas kawasan hutan di kedua lokasi, yakni Teluk Santong dan Lantung Padesa.

“TMKH sudah tuntas, dan pemerintah memiliki kewajiban melakukan reboisasi di dua lokasi, Teluk Santong 300 hektare dan Lantung Padesa 300,49 hektare,” kata Suharmaji saat ditemui di kantornya, Jumat (28/11/2025).

Tahap berikutnya adalah penataan tata batas kawasan hutan, yang dijadwalkan pada tahun 2026. Pemerintah daerah telah mengusulkan anggaran kegiatan ini melalui APBD Perubahan 2025, sehingga proses diharapkan selesai tepat waktu.

“Tata batas akan dilakukan tahun 2026, dan anggarannya sudah diajukan dalam APBD Perubahan 2025. Target kami, seluruh proses rampung sesuai jadwal agar pembangunan Teluk Santong dapat segera dimulai,” jelas Suharmaji.

Suharmaji menegaskan bahwa semua kegiatan ini merupakan langkah teknis untuk memastikan TMKH terlaksana sesuai peraturan, sekaligus menjadi dasar pelaksanaan pembangunan Teluk Santong secara terstruktur.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

Dengan rencana reboisasi dan tata batas yang sudah disusun, pemerintah daerah memastikan seluruh persiapan TMKH berjalan sesuai prosedur dan target waktu yang telah ditetapkan.

“Reboisasi dan tata batas merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum pembangunan Teluk Santong dimulai, sehingga semua kegiatan dapat berjalan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku,” tutup Suharmaji.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page