Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan gizi bagi masyarakat dan pelajar.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedi Heriwibowo, melalui Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), Dr. Rusmayadi, menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun dari sepuluh SPPG di Kabupaten Sumbawa yang memenuhi semua indikator kesehatan yang ditetapkan.
“Kami memastikan kebijakan ini berjalan agar setiap SPPG memenuhi persyaratan yang berlaku, mulai dari higienitas hingga keamanan pangan,” ungkap Rusmayadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan, keempat indikator utama yang menjadi acuan yaitu Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), sertifikasi HACCP, sertifikasi halal, serta rekognisi dari BPOM. Pemerintah daerah, katanya, tidak ingin pelayanan gizi dilakukan tanpa dasar legal dan jaminan keamanan yang jelas.
“Standar ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan terhadap penerima manfaat. Kami tidak ingin pelayanan gizi dijalankan tanpa pengawasan yang ketat,” tambahnya.
Rusmayadi menegaskan pemerintah daerah akan terus melakukan monitoring dan pendampingan hingga seluruh SPPG dinyatakan memenuhi syarat. “Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga,” tutupnya.












Comment