Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP, menegaskan perlunya percepatan penyelesaian regulasi Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (12/11/2025).
“Kami mendorong pemerintah provinsi untuk segera menuntaskan regulasi IPERA. Dengan payung hukum yang jelas, koperasi pemegang IPR dapat menjalankan usahanya secara legal sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ujar Nyoman.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Kabupaten Sumbawa memiliki tiga WPR yang telah ditetapkan Kementerian ESDM, yakni Blok Lantung 1 seluas 24,88 hektare, Blok Lantung 2 seluas 24,5 hektare, dan Blok Badi seluas 24,92 hektare. Dari ketiga WPR tersebut, baru Lantung 2 yang memiliki IPR resmi, yang saat ini dikelola oleh Koperasi Selonong Bukit Lestari dengan anggota sekitar 2.000 orang.
“Setiap WPR berpotensi dikelola oleh empat koperasi. Dengan tiga WPR yang sudah ada, berarti bisa terbentuk sekitar 12 koperasi. Jika masing-masing koperasi memiliki anggota 2.000 orang, maka sekitar 24.000 masyarakat lokal dapat terlibat langsung dalam pengelolaan tambang rakyat legal,” jelasnya.
Nyoman menekankan pentingnya regulasi IPERA agar daerah bisa memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan rakyat. “Jika aturan IPERA belum ada, maka sulit bagi daerah untuk menerima kontribusi dari sektor tambang rakyat. Penyelesaian regulasi ini harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain itu, Komisi II juga mendorong percepatan penerbitan IPR bagi WPR lainnya, agar kegiatan tambang rakyat yang selama ini dilakukan tanpa izin dapat beralih menjadi legal dan tertib. “Kami ingin masyarakat dapat bekerja secara sah, aman, dan kegiatan pertambangan memberikan manfaat berkelanjutan bagi daerah,” tambah Nyoman.
Ia menambahkan, pembentukan koperasi pengelola tambang rakyat berada di bawah naungan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskukmindag) Kabupaten Sumbawa, sementara penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dilakukan oleh pemerintah provinsi NTB, sesuai kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
Pelaksanaan pemberian IPR ini mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024, di mana pemerintah provinsi wajib melaksanakan perizinan berusaha dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Ke depan, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Diskukmindag dan Dinas Perizinan untuk memastikan data koperasi yang diusulkan benar-benar dikelola oleh masyarakat lokal,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, Nyoman menyebutkan bahwa telah diajukan sekitar 30 titik tambahan calon WPR ke Kementerian ESDM. “Dengan bertambahnya WPR dan dukungan regulasi yang memadai, pertambangan rakyat di Sumbawa diharapkan benar-benar memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Ia menegaskan kembali, “Harapan kami, seluruh koperasi yang nantinya mengelola tambang rakyat ini adalah masyarakat asli Sumbawa, sehingga hasil dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat daerah sendiri.












Comment