Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa meningkatkan kegiatan sosialisasi terkait kewajiban perusahaan dalam pendaftaran tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh perusahaan memahami dan menjalankan ketentuan perlindungan sosial bagi pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan BPJS dan melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan ke berbagai sektor usaha.
“Kami rutin melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Setiap bulan kami memantau kepatuhan perusahaan agar tidak ada karyawan yang luput dari jaminan sosial,” kata Varian saat ditemui di kantornya, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 90 persen perusahaan di Kabupaten Sumbawa telah mendaftarkan karyawannya secara resmi ke BPJS. Namun demikian, masih ada sebagian kecil perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Perusahaan yang belum mendaftar akan terus kami dorong untuk mematuhi aturan. Kami lakukan pembinaan dan jika perlu, langkah hukum akan diambil melalui koordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.
Menurut Varian, sosialisasi yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif. Pihaknya ingin memastikan bahwa perusahaan memahami manfaat jaminan sosial bagi karyawan, baik dalam aspek kesejahteraan maupun keamanan kerja.
“Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa BPJS bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi sosial yang melindungi pekerja dan memberikan ketenangan bagi perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan terhadap BPJS diharapkan berdampak positif terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Sumbawa. Dengan sistem perlindungan yang kuat, pekerja akan merasa lebih aman, sementara perusahaan dapat menjaga stabilitas hubungan kerja yang produktif.












Comment