Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Bupati Jarot Dorong Kejelasan Distribusi PPPK Paruh Waktu Demi Efektivitas Program Daerah

Bupati Jarot Dorong Kejelasan Distribusi PPPK Paruh Waktu Demi Efektivitas Program Daerah

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyoroti persoalan distribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilainya tidak proporsional dan menghambat optimalisasi kinerja perangkat daerah. Hal itu disampaikannya saat dimintai keterangannya pada Kamis (27/11/2025) usai mengikuti Rakornas Kepegawaian BKN Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (26/11/2025) dan diikuti kepala daerah dari seluruh Indonesia, kegiatan tersebut membahas penguatan kebijakan kepegawaian dan penataan reformasi birokrasi di tingkat daerah.

Bupati Jarot menjelaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan kejelasan regulasi agar penataan pegawai dapat dilakukan secara tepat demi mendukung program prioritas, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dalam sebulan terakhir kami menghadapi persoalan serius. Jumlah PPPK sangat banyak, tetapi penyebarannya tidak jelas dan saya menerima kondisi yang tidak proporsional,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa kebutuhan penyesuaian tenaga sangat mendesak agar program strategis dapat berjalan optimal. “Kami perlu memastikan pegawai yang ada bisa mendukung pelayanan publik secara langsung. Karena itu saya mempertanyakan apakah PPPK paruh waktu boleh digeser sementara ke instansi tertentu, misalnya membantu Bapenda dalam pendataan pajak selama satu atau dua bulan,” tegasnya.

Menurut penjelasan Bupati, Kepala BKN memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan pegawai sesuai kebutuhan. Jarot menyampaikan bahwa BKN menegaskan kewenangan remapping dan redistribusi PPPK paruh waktu berada sepenuhnya pada kepala daerah, selama analisis jabatan dan penilaian kinerja disesuaikan. “Kepala BKN menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk menempatkan ASN maupun PPPK paruh waktu agar membantu percepatan pekerjaan yang belum tuntas,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa BKN memberikan perbedaan mekanisme antara penugasan jangka pendek dan pemindahan struktural. “Kalau hanya diperbantukan dua atau tiga bulan cukup dengan surat tugas. Tetapi bila pemindahannya sampai satu tahun atau terkait gaji, harus disesuaikan dengan perubahan Anjab (Analisis Jabatan) dan APK (Analisis dan Penilaian Kinerja)” tambahnya.

H. Zohran Desak Pembentukan Tim Terpadu untuk Genjot PAD 2026, Target Rp300 Miliar

Dalam pandangan Bupati Jarot, fleksibilitas tersebut menjadi peluang untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah yang dinilai belum optimal. Ia mencontohkan sektor yang sangat membutuhkan tenaga tambahan, seperti pendataan pajak di Bapenda, pengawasan kebersihan pasar, hingga kebutuhan lapangan yang melibatkan Satpol PP. “Prinsipnya, kita ingin sumber daya yang ada bisa bergerak dan memberi manfaat, bukan hanya menunggu pekerjaan datang,” ungkapnya.

Bupati Jarot menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen untuk segera menata PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumbawa. “Kita harus bergerak cepat. Setiap pegawai memiliki tanggung jawab dan rakyat menunggu hasil kerja kita. Dengan regulasi yang sudah jelas, saya ingin semua perangkat daerah mulai berlari,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page