Populer
Home / Populer / Hasanuddin Kecam Tambang Emas Ilegal di Sebayur, Desak Aparat Ungkap Bekingan Oknum

Hasanuddin Kecam Tambang Emas Ilegal di Sebayur, Desak Aparat Ungkap Bekingan Oknum

Manggarai Barat, Merdekainsight.com – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat, Hasanuddin, S.Hut., mengecam keras aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, NTT. Pulau yang menjadi zona penyangga Taman Nasional Komodo itu menjadi sorotan setelah temuan lapangan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra. Pernyataan Hasanuddin disampaikan Minggu (28/11/2025).

“Kok bisa ada tambang ilegal di Pulau Sebayur? Kita tahu wilayah itu zona penyangga TN Komodo dan tidak boleh disentuh aktivitas pertambangan,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, temuan KPK tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang tidak berdiri sendiri dan ada oknum yang memberi perlindungan. “Setelah temuan KPK, kita tidak boleh diam. Ini tanda ada persoalan besar. Dugaan bekingan oknum harus dibuka terang-terangan,” katanya.

Hasanuddin menilai aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban perizinan dalam setiap kegiatan pertambangan. Ia juga menegaskan bahwa operasi ilegal itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “UU Minerba melarang pertambangan tanpa izin, dan UU Lingkungan Hidup melarang kegiatan yang merusak kawasan lindung. Ini pelanggaran terbuka terhadap dua aturan sekaligus,” tuturnya.

7.851 Mustahik Terima Manfaat Program BAZNAS Sumbawa Sepanjang 2025

Dampak lingkungan turut menjadi perhatian. Ia menegaskan bahwa proses penambangan emas hampir selalu menggunakan merkuri atau sianida yang sangat berisiko mencemari laut. “Pulau Sebayur itu kecil. Bila ada limbah merkuri dan sianida, pasti lari ke laut. Ini mengancam ekosistem di sekitar pulau dan membahayakan masyarakat,” kata dia.

Selain ancaman ekologis, ia mengingatkan bahwa perairan Sebayur merupakan salah satu titik favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Lokasinya pun hanya sekitar 20 menit dari Labuan Bajo menggunakan speedboat. “Labuan Bajo sudah menjadi destinasi wisata dunia. Jangan sampai citra ini rusak akibat keserakahan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Hasanuddin juga menyoroti posisi DPRD dalam menyikapi masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan. “DPRD memiliki tugas mengawasi seluruh jalannya pemerintahan. Kami pasti membahas hal ini secara internal dan memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan,” katanya.

Ia menyebut fungsi legislasi dan penganggaran DPRD juga dapat digunakan untuk memperkuat perlindungan kawasan strategis serta meningkatkan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas ilegal. “DPRD tidak boleh hanya duduk diam. Kami wajib memastikan kebijakan daerah berpihak pada masyarakat dan menjaga alam Manggarai Barat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. “Aparat harus turun, menginvestigasi, dan memproses semua oknum secara tegas. Pemerintah daerah juga jangan lambat merespons. Jangan sampai Manggarai Barat dirugikan oleh tindakan orang-orang rakus yang merusak lingkungan dan merampas hak publik,” tegasnya.

Resmi! Pemkab Sumbawa Hentikan Masa Kerja Tenaga Kontrak Daerah per 31 Desember 2025

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page