Oleh: Sandri (Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Destinasi Wisata Labuan Bajo)
Sebayur bukan sekadar pulau kecil di gugusan perairan Labuan Bajo. Ia adalah simbol tentang bagaimana kita memperlakukan tanah air: dengan cinta, atau dengan keserakahan. Pulau yang semestinya menjadi benteng ekologis bagi pariwisata kelas dunia itu kini menghadapi ancaman tambang ilegal yang telah lama beroperasi di balik diamnya pengawasan negara.
Pulau Sebayur seharusnya menjadi bagian dari kawasan konservasi yang menopang reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium. Namun kenyataannya berbicara lain. Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di pulau kecil ini menyingkap lemahnya tata kelola lingkungan dan kelengahan aparat pengawasan di daerah. Pemerintah Daerah Manggarai Barat tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan koordinasi atau kewenangan pusat. Sebab, kerusakan yang terjadi ada di wilayahnya, di depan mata warganya sendiri.
Fakta bahwa kegiatan tambang dapat berlangsung di kawasan pesisir yang semestinya memiliki pengawasan ketat sungguh ironis. Berdasarkan hasil pantauan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 November 2025, ditemukan pipa-pipa besar dan bekas galian di lokasi berjarak sekitar 15–20 menit berjalan kaki dari bibir pantai. Meski tidak ditemukan penambang saat pemeriksaan, jejak aktivitasnya sudah lebih dari cukup untuk menggambarkan kerusakan yang terjadi. Investigasi KPK bahkan menyebut bahwa aktivitas tambang di Pulau Sebayur diduga telah berlangsung sejak tahun 2010—artinya, hampir 15 tahun lamanya praktik itu dibiarkan tanpa tindakan berarti.
Pertanyaannya sederhana: di mana pemerintah daerah selama itu? Di mana aparat penegak hukum ketika aktivitas ini terjadi di wilayah yurisdiksinya sendiri? Diamnya lembaga-lembaga di Manggarai Barat bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bisa dibaca sebagai bentuk pembiaran sistematis. Pembiaran yang, jika terus terjadi, berubah menjadi bentuk kolusi senyap antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi gelap.
Tambang ilegal di Sebayur bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan lingkungan, keberlanjutan ekonomi, dan reputasi Nusa Tenggara Timur sebagai laboratorium wisata berkelanjutan. Kerusakan ekologis di pulau kecil bersifat permanen: tanah tergerus, terumbu karang tercemar, dan habitat alami terganggu. Sekali rusak, Sebayur tak akan kembali seperti semula. Lebih dari itu, eksploitasi tanpa izin ini juga memperlebar jurang ketimpangan—masyarakat lokal tidak mendapatkan manfaat ekonomi, sementara dampak ekologis mereka tanggung bersama.
Dalam konteks ini, tanggung jawab negara, terutama pemerintah daerah, menjadi sangat jelas: menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak cukup hanya menunggu arahan pusat. Mereka harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan lingkungan, bukan kepada kepentingan sesaat yang membahayakan masa depan daerah.
Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’ pernah mengingatkan, “Kerusakan lingkungan adalah cermin dari kerusakan moral manusia.” Pesan itu menggugah nurani: krisis ekologis bukan sekadar kegagalan pengawasan, tetapi kegagalan moral. Ia menunjukkan betapa mudahnya manusia mengorbankan alam ketika kekuasaan dan keuntungan jangka pendek lebih diutamakan daripada tanggung jawab terhadap kehidupan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengatur sanksi pidana dan denda bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin. Payung hukumnya sudah ada; yang belum hadir adalah keberanian politik dan integritas penegakan hukum. Kepolisian dan kejaksaan di Manggarai Barat harus mengambil langkah konkret, bukan sekadar reaktif setelah sorotan publik. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan mempermalukan negara di hadapan warganya sendiri.
Sejalan dengan itu, Ban Ki-moon, mantan Sekretaris Jenderal PBB, pernah berkata, “Planet ini tidak membutuhkan lebih banyak janji, tetapi lebih banyak tindakan.” Kalimat ini terasa relevan ketika melihat pemerintah daerah dan aparat hukum yang tampak ragu menegakkan aturan di tanahnya sendiri. Pernyataan itu menegaskan: diamnya aparat bukan netralitas, melainkan keberpihakan kepada kerusakan.
Kasus Sebayur memperlihatkan lemahnya sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengawasi aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Ketika setiap institusi berlindung di balik pembagian kewenangan, yang menjadi korban adalah lingkungan dan masyarakat. Sudah saatnya daerah tidak hanya menjadi objek kebijakan pusat, tetapi tampil sebagai garda depan dalam melindungi ekosistemnya sendiri.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. Tanpa langkah konkret, jargon “destinasi wisata super premium” hanya akan menjadi slogan kosong yang menutupi luka ekologis di lapangan. Pemerintah daerah dan pusat harus bergerak serentak—tidak cukup dengan inspeksi simbolik, tetapi memastikan pemulihan lingkungan berjalan, dan sistem pengawasan diperkuat dengan partisipasi masyarakat.
Menjaga Pulau Sebayur berarti menjaga martabat bangsa di mata dunia. Jika hukum tak mampu melindungi pulau sekecil Sebayur, bagaimana kita bisa berharap ia melindungi bumi Indonesia yang jauh lebih luas? Negara harus hadir, bukan pasif; menegakkan hukum, bukan membiarkan pelanggaran. Dan bagi pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di Manggarai Barat, ini bukan lagi sekadar ujian kinerja, tetapi ujian moral dan keberanian.












Comment