Populer
Home / Populer / HMI KSB Pertanyakan Etika Oknum DPRD KSB Diduga Urus Izin Miras di DPMPTSP NTB

HMI KSB Pertanyakan Etika Oknum DPRD KSB Diduga Urus Izin Miras di DPMPTSP NTB

Sumbawa Barat, Merdekainsight.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat menyoroti dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang hadir di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengurus perizinan minuman keras (miras).

Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa Barat, Indra Dwi Herfiansyah, menyampaikan bahwa kehadiran oknum anggota legislatif tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena persoalan perizinan miras merupakan isu yang sensitif dan berkaitan dengan ketertiban sosial serta moral masyarakat.

“Jika benar anggota DPRD datang ke DPMPTSP untuk memfasilitasi perizinan miras, kami ingin tahu: itu kepentingan pribadi atau institusional? Jika membawa nama lembaga, di mana keputusan resmi yang memberi mandat? Jika pribadi, mengapa menggunakan posisi publik untuk mengurus bisnis berisiko sosial?” tegas Indra dalam keterangan persnya, Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan bahwa hal tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, DPRD seharusnya berperan aktif dalam mengawasi peredaran miras di daerah, bukan justru dikaitkan dengan proses yang mendukung perizinannya.

“Kami menilai DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengawasi peredaran miras di daerah. Apalagi saat ini berbagai daerah, termasuk NTB, tengah berupaya mengendalikan dampak sosialnya terhadap generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

7.851 Mustahik Terima Manfaat Program BAZNAS Sumbawa Sepanjang 2025

Indra juga meminta pimpinan DPRD KSB memberikan klarifikasi resmi agar polemik tidak semakin melebar dan tidak menurunkan wibawa lembaga.

“Transparansi penting. Publik berhak mengetahui motif dan kapasitas apa yang dibawa oleh anggota dewan tersebut. Jangan sampai ada kesan bahwa lembaga legislatif menjadi perpanjangan tangan kepentingan bisnis tertentu,” lanjutnya.

Selain meminta klarifikasi dari DPRD, HMI juga mendesak DPMPTSP KSB membuka informasi terkait proses perizinan miras agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus atau intervensi dari pihak tertentu.

“HMI akan terus mengawal isu ini. Jangan sampai kebijakan publik dan marwah lembaga dilemahkan hanya karena permainan segelintir orang,” tutup Indra.

Resmi! Pemkab Sumbawa Hentikan Masa Kerja Tenaga Kontrak Daerah per 31 Desember 2025

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page