Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Sidang praperadilan terkait dugaan penangkapan tidak sah terhadap Bintang Imram Maulana digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis, 4 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, Koordinator Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati, Ahmadul Kusasi, S.H., menilai Polres Sumbawa telah melakukan pelanggaran prosedur hukum karena mengamankan kliennya selama lima hari tanpa surat perintah resmi.
Ahmadul mengungkapkan, dalam jawaban tertulis yang diserahkan Tim Hukum Polres Sumbawa, disebutkan bahwa aparat kepolisian melakukan tindakan “pengamanan” terhadap Bintang sejak 7 November 2025. Sementara surat perintah penangkapan dan penahanan baru diterbitkan pada 12 November 2025.
“Ini pengakuan dosa yang fatal. Polisi berdalih melakukan ‘pengamanan’, sebuah istilah yang tidak dikenal dalam KUHAP untuk menjustifikasi penyekapan seseorang selama lima hari tanpa status hukum yang jelas,” ujar Ahmadul melalui keterangan pers usai sidang.
Ia menilai dalih Polres Sumbawa yang menyebut tindakan itu dilakukan atas permintaan aparat desa dan tersangka sendiri demi keselamatan, tidak masuk akal. “Jika benar Bintang menyerahkan diri untuk diamankan, mengapa akses keluarga dan kuasa hukum ditutup rapat?” katanya.
Menurut Ahmadul, pada 8 dan 10 November, tim kuasa hukum telah berupaya menemui Bintang di Polres Sumbawa, namun tidak diperkenankan bertemu. “Kami dilarang dengan alasan pengamanan khusus. Kalau sukarela, kenapa diisolasi? Mengapa saat dibawa dari rumah harus diborgol di depan anak dan istrinya?” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan pengamanan tanpa surat perintah merupakan bentuk pembatasan kebebasan yang melanggar hukum. “Dalam hukum acara pidana, penangkapan hanya sah apabila disertai surat perintah resmi. Tanpa itu, tindakan tersebut adalah bentuk perampasan kemerdekaan,” tegas Ahmadul.
Ahmadul juga menilai, akibat pelanggaran tersebut, seluruh proses penyidikan menjadi cacat hukum. Ia menyoroti pemeriksaan terhadap Bintang yang dilakukan penyidik pada 9 November 2025, saat status hukumnya belum jelas. “Klien kami diperiksa dan di-BAP tanpa pendampingan hukum. Secara hukum, hasil pemeriksaan itu tidak bernilai,” jelasnya.
Karena pemeriksaan dilakukan dalam status yang tidak sah, Ahmadul menegaskan penetapan tersangka terhadap Bintang Imram Maulana pada 12 November 2025 batal demi hukum. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka dilakukan secara sah dan didampingi kuasa hukum.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, yang berujung pada kericuhan awal November lalu. Bintang Imram Maulana dituduh sebagai provokator dan pelaku penganiayaan, namun cara penangkapannya memicu gugatan praperadilan.
Sidang akan dilanjutkan Jumat, 5 Desember 2025, dengan agenda pembuktian. Ahmadul menyatakan pihaknya siap menghadapi tahap selanjutnya. “Kami tantang Polres Sumbawa untuk menunjukkan surat apa yang mereka pegang sejak 7 hingga 11 November. Jika tidak ada, hakim harus berani menyatakan penahanan itu tidak sah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumbawa belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum tersebut.












Comment