Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Setiap tahun, pada tanggal 18 Desember, Indonesia dan negara-negara di dunia memperingati Hari Migran Sedunia (International Migrant Day) untuk memperjuangkan hak-hak buruh migran dan mendesak perlindungan serta reformasi tata kelola migrasi yang lebih baik di tingkat nasional maupun internasional. Pada konteks Indonesia, seperti hal umum yang terjadi di seluruh dunia, bekerja ke luar negeri telah lama menjadi pilihan terakhir bagi perempuan sebagai strategi untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan demi keluarganya maupun dirinya sendiri.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan sepanjang Januari-Oktober 2025 terdapat 232.122 layanan penempatan, yang dimana layanan penempatan didominasi oleh perempuan sebanyak 149.705. Disisi lain, minimnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan implikasi dari paradigma pemerintah yang lebih mementingkan aspek penempatan dari pada aspek perlidungan, dan tidak dianggap haknya sebagai manusia maupun sebagai pekerja, pengaduan yang diterima Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sepanjang Januari-Oktober sebanyak 2.389 dengan jenis kasus ingin dipulangkan, gaji tidak dibayar, perdagangan orang, penipuan, dan meninggal dunia.
Dalam hal ini, Solidaritas Perempuan Sumbawa melihat bahwa sampai saat ini Negara masih melakukan pengabaian situasi ketidakadilan yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Alih-alih meningkatkan kualitas perlindungan bagi masyarakat khususnya perempuan, Negara justru mengeluarkan berbagai bentuk kebijakan salah satunya Kepmen No. 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada pengguna perseorangan di 19 negara kawasan Timur Tengah, dimana keputusan membiarkan buruh migran di sektor informal (terutama PRT) tanpa perlindungan sementara pekerja informal sangat rentan dieksploitasi, mengalami kekerasan, jam kerja panjang, dan upah rendah hingga terjadinya perdagangan orang/Trafficking.
Sejak tahun 2021 hingga 2025, Solidaritas Perempuan Sumbawa telah mendampingi sebanyak 40 kasus dan saat ini sedang menangani 5 kasus yang masih berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa Negara khususnya pemerintah kabupaten Sumbawa masih belum serius melindungi dan memastikan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terpenuhi. Sehingga pada momentum ini Solidaritas Perempuan Sumbawa Menyuarakan situasi ketidakadilan yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya perempuan dan menggalang dukungan publik terkait dengan perjuangan perempuan terhadap pemenuhan hak-hak Perempuan khususnya Perempuan yang menjadi Buruh Migran di Sumbawa.
#Hariburuhmigransedunia
#Perempuanberdaulat
#Solidaritasperempuansumbawa












Comment