Umum
Home / Umum / LKBH Universitas Samawa Perkuat Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Desa

LKBH Universitas Samawa Perkuat Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Desa

Sumbawa Besar, MerdekaInsight.com — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Samawa (UNSA) menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui kegiatan penyuluhan hukum tentang pemberian bantuan hukum gratis di Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan yang diikuti oleh masyarakat setempat, perangkat desa, dan tokoh masyarakat ini menjadi sarana edukasi agar warga memahami hak mereka dalam mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Dalam kegiatan tersebut, LKBH UNSA bersama mahasiswa Fakultas Hukum memberikan penjelasan terkait mekanisme dan bentuk layanan bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat.

Direktur LKBH Universitas Samawa, Ajeng Widya Paramita, S.H., M.H., C.P.L., menjelaskan bahwa lembaganya hadir sebagai mitra masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum tanpa biaya.

“Kami mungkin tidak seperti pengacara-pengacara terkenal, tetapi kami berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi, ini bukan tempat yang salah untuk meminta bantuan hukum,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun ini LKBH UNSA telah menangani 61 perkara di Lapas Sumbawa, baik pidana maupun perdata, seluruhnya dilakukan tanpa pungutan biaya.

Kepala Desa Emang Lestari Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Ekonomi Hijau Berkelanjutan

“Kami menjamin profesionalitas karena lembaga ini diisi oleh akademisi dan dosen hukum. Alhamdulillah, semua proses hukum yang kami tangani berjalan lancar tanpa kendala di pengadilan maupun instansi penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Selain memberikan pendampingan perkara, LKBH UNSA juga membuka pos bantuan hukum di Pengadilan Agama Sumbawa sejak tahun 2020. Pos ini melayani registrasi dan penyusunan gugatan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Masyarakat cukup membawa KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Setelah itu kami bantu menguraikan masalahnya dan memproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Ajeng.

Wakil Direktur LKBH UNSA, Afnan Riani Cahaya Ananda, S.H., M.H., menambahkan bahwa layanan bantuan hukum gratis juga mencakup perkara keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Di Pengadilan Agama kami membantu kasus seperti pernikahan di bawah umur, gugatan cerai, atau konflik rumah tangga. Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kami juga siap mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan hukum,” terangnya.

Sat Intelkam Polres Sumbawa Rayakan Hari Jadi ke-80 dengan Syukuran dan Doa Bersama

Ia menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan seperti ini menjadi bagian dari upaya LKBH UNSA untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, agar mereka mengetahui hak dan tanggung jawabnya di hadapan hukum.

“Kami ingin masyarakat sadar hukum dan tidak takut menghadapi persoalan hukum. Melalui penyuluhan, kami berusaha mendekatkan hukum agar bisa dipahami dan diakses oleh semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page