Umum
Home / Umum / Dialog Publik DEMA Fakultas Hukum Universitas Samawa Bahas KUHAP Baru: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Dialog Publik DEMA Fakultas Hukum Universitas Samawa Bahas KUHAP Baru: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Hukum Universitas Samawa melaksanakan kegiatan Dialog Publik bertajuk “Bedah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru: Antara Harapan dan Kekhawatiran”, Selasa (23/12/2025), di Aula Fakultas Hukum Universitas Samawa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Harto Kusumo, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Sumbawa, Made Mas Maha Wihardana, S.H., KBO Reskrim Polres Sumbawa, Arifin Setioko, S.Sos., serta perwakilan Lembaga Advokat Sumbawa Bersatu, Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med., dan Kusnaini, S.H., M.H. Kegiatan ini juga diikuti oleh pengurus organisasi kemahasiswaan dan pemuda (OKP) se-Sumbawa serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumbawa.

Ketua DEMA Fakultas Hukum Universitas Samawa, Muhammad Yusuf, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi momentum penting bagi dunia hukum di Indonesia. “Pembaruan ini menghadirkan harapan akan sistem hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Namun di sisi lain, terdapat pula berbagai kekhawatiran, baik dari segi substansi norma, potensi multitafsir, hingga dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil,” ujarnya.

Salah satu narasumber, Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med., menyampaikan pandangannya terkait penerapan KUHAP Baru Nomor 20 Tahun 2025. Ia menyoroti adanya penambahan alat bukti dalam peraturan tersebut. “Dalam KUHAP Baru terdapat delapan alat bukti elektronik, sedangkan sebelumnya di KUHAP lama pada Pasal 184 hanya terdapat lima alat bukti. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi kami sebagai advokat dan akademisi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi saat ini membuat bukti elektronik rentan disalahgunakan. “Kita sering melihat di media sosial hasil editan berbasis AI yang seolah-olah menggambarkan peristiwa nyata, padahal tidak pernah terjadi. Artinya, alat bukti elektronik dapat menjadi ancaman bagi penyidik maupun hakim karena dapat dijadikan alat bukti yang sah,” tambahnya.

Kepala Desa Emang Lestari Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Ekonomi Hijau Berkelanjutan

Endra juga mendorong perlunya lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan alat bukti elektronik. Ia menilai pemberlakuan KUHAP Baru mulai Januari 2026 berpotensi menimbulkan masalah. “Saya melihat masih ada ketidaksiapan di pihak penyidik dan kejaksaan. Jika KUHAP sebelumnya saja membutuhkan waktu tiga tahun untuk persiapan, sementara KUHAP Baru hanya dua bulan disahkan dan langsung diberlakukan, maka ini akan menjadi persoalan besar,” tegasnya.

Sebagai penutup, Endra mengingatkan agar aparat penegak hukum bersikap lebih berhati-hati dalam menerapkan KUHAP Baru. “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tandasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page