Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumbawa melakukan penertiban besar-besaran terhadap data penerima bantuan sosial (bansos). Ribuan Kartu Keluarga (KK) dinonaktifkan dari sistem nasional karena tidak lagi memenuhi indikator kelayakan sebagai penerima bantuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, S.Sos., M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, indikator ketidaklayakan penerima bansos meliputi adanya anggota keluarga yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi, memiliki pekerjaan yang layak, atau kepemilikan aset melebihi batas ketentuan. Selain itu, perilaku menyimpang yang tidak mencerminkan kondisi keluarga miskin juga menjadi pertimbangan, termasuk indikasi keterlibatan dalam praktik judi online maupun kepemilikan pinjaman perbankan.
Ia menjelaskan, langkah penertiban ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Dinsos Kabupaten Sumbawa telah melakukan penonaktifan massal data penerima bansos secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Pada periode Mei 2025, sebanyak 14.093 jiwa dinonaktifkan karena terindikasi memiliki aktivitas finansial yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan, antara lain pinjaman online (pinjol), judi online (judol), serta transaksi melalui ShopeePay.
Kemudian, hingga Desember 2025, jumlah penerima yang dinonaktifkan meningkat menjadi 31.899 jiwa. Penonaktifan ini juga mencakup penerima yang memiliki pinjaman bank di atas Rp20 juta, kepemilikan aset bernilai tinggi, pekerjaan tetap, tingkat pendidikan tinggi, serta kepesertaan aktif dalam program BPJS mandiri.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat miskin yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan nasional.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos mendorong peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam melakukan verifikasi dan validasi lapangan melalui Musyawarah Desa dan Musyawarah Kelurahan, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Desa harus berani mengeluarkan penerima yang sudah tidak layak dan mengusulkan warga miskin yang belum terdata, agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Untuk memastikan keakuratan data bansos lainnya, Dinsos juga melakukan verifikasi lapangan secara langsung terhadap penerima bantuan yang dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kebijakan penertiban berjalan tepat sasaran.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan data penerima bansos yang dinonaktifkan memang tidak lagi masuk kategori layak. Ini penting agar penyaluran bantuan lebih adil,” terangnya.
Selain verifikasi, Dinsos juga gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai indikator kelayakan dan penyebab penonaktifan. Masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan diminta segera melaporkan diri melalui perangkat desa untuk dilakukan pembaruan data.
Syarifah menambahkan, seluruh data masyarakat kini telah terintegrasi dengan 18 kementerian, sehingga perubahan apa pun dapat terdeteksi otomatis, termasuk aktivitas finansial maupun keterlibatan dalam judi online.
Ia mengakui, kebijakan penonaktifan ini sempat menimbulkan keberatan dari sebagian masyarakat. Namun, pihaknya tetap memberikan pelayanan dan penjelasan dengan memperlihatkan bukti serta alasan penonaktifan tersebut.
Selain fokus pada penertiban bansos, Dinsos juga serius menangani persoalan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sumbawa. Pihaknya menerima aduan masyarakat secara terbuka dan langsung berkoordinasi dengan rumah sakit setempat untuk penanganan medis. Jika rumah sakit tidak dapat menangani, pasien akan segera dirujuk ke Mataram.
“Di Sumbawa belum ada shelter khusus penampungan ODGJ. Karena itu, kami sendiri yang mengantar pasien ke Mataram agar mendapatkan perawatan yang layak,” ujarnya.
Syarifah menuturkan, pihaknya masih terkendala keterbatasan kendaraan operasional untuk mengangkut ODGJ. Dinsos telah mengajukan permohonan bantuan mobil pengangkut dengan sekat pengaman kepada pemerintah daerah, namun hingga kini belum terealisasi.
Sementara terkait Program Keluarga Harapan (PKH), penyaluran bantuan masih berlangsung. Dinsos membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau permainan pihak tertentu dalam pelaksanaannya.
“Kami sangat terbantu bila ada laporan dari masyarakat, karena kami menangani 165 desa. Silakan sampaikan melalui media sosial atau datang langsung ke kantor,” tegasnya.
Sebagai penutup, Syarifah menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil Dinsos bertujuan memastikan program bantuan sosial tepat sasaran dan transparan.
“Kami ingin bansos benar-benar diterima oleh warga yang layak. Tujuannya bukan sekadar menyalurkan, tapi memastikan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.












Comment