Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan toko modern sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (8/1/2026). Rapat tersebut membahas mekanisme perizinan toko swalayan berjejaring, studi kasus Indomaret di Kecamatan Alas, serta strategi perlindungan UMKM.
Menurut Nyoman Wisma, persoalan muncul akibat lemahnya sistem pengawasan dan celah regulasi dalam proses perizinan toko modern. Banyak izin bangunan diajukan atas nama pribadi dengan fungsi “toko biasa”, yang kemudian disewakan kepada jaringan waralaba seperti Alfamart atau Indomaret.
“Modus pengajuan izin atas nama pribadi ini membuat kontrol di awal menjadi lemah. Setelah izin bangunan keluar, pemilik bebas menyewakan ke pihak lain, termasuk ritel modern. Ini yang perlu segera diperbaiki dalam aturan kita,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi, namun keberadaan toko modern harus sejalan dengan kepentingan masyarakat dan tidak boleh mematikan UMKM.
“Kami tidak anti-investasi, tetapi investasi tidak boleh mengorbankan pelaku usaha kecil. Kehadiran toko modern harus diatur agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan tetap memberi ruang bagi UMKM berkembang,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti pula pola pembayaran toko modern kepada UMKM yang dinilai memberatkan karena sistem pembayaran baru dilakukan 30 hingga 45 hari setelah barang masuk. Untuk mengatasinya, DPRD mengusulkan adanya skema pembiayaan tripartit antara Pemda, toko modern, dan lembaga keuangan daerah.
“Kami mendorong agar dibentuk kerja sama antara pemerintah daerah, ritel modern, dan Bank NTB Syariah. Melalui mekanisme ini, saat barang diserahkan UMKM, bank langsung membayar tunai, kemudian toko modern melunasi ke bank sesuai tempo yang disepakati,” jelas Nyoman.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga perputaran modal UMKM agar tetap stabil. Selain itu, Komisi II juga menegaskan perlunya revisi menyeluruh terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2017 karena dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan, terutama mengenai pengaturan jarak antar toko modern.
“Perda yang lama sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang. Pengaturan jarak 200 meter dari pasar rakyat sering menimbulkan tafsir berbeda. Karena itu, ke depan kita usulkan agar pengaturannya berbasis rasio jumlah penduduk, bukan sekadar jarak,” paparnya.
Dalam rekomendasinya, Komisi II juga meminta pemerintah daerah untuk sementara menahan izin baru toko modern di wilayah yang sudah dinilai padat, hingga regulasi baru disahkan. Selain itu, revisi Perda juga harus mencakup kewajiban toko modern menyediakan minimal 20 persen ruang usaha bagi produk UMKM lokal yang ditampilkan di lokasi strategis, bukan sekadar formalitas.
“Kami ingin aturan kemitraan dengan UMKM benar-benar ditegakkan. Produk lokal harus mendapat tempat yang layak di toko modern, bukan hanya dipajang di sudut yang tidak terlihat,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyusun draf revisi Perda Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
“Revisi Perda ini harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi kesimpangsiuran dan celah hukum dalam pemberian izin. Tujuan kami jelas, menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan UMKM lokal,” tandas Nyoman.












Comment