Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menata keberadaan Alfamart dan Indomaret yang dinilai mempengaruhi pendapatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, Witri Ulandari, S.Sos., pada Kamis (8/1/2026).
Menurut Witri, penyusunan Perbup tersebut kini berada pada tahap akhir. Melalui aturan ini, pemerintah akan mewajibkan setiap gerai toko modern untuk menyediakan 20 persen ruang penjualan bagi produk lokal hasil UMKM Kabupaten Sumbawa.
“Ke depan masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Melalui Perbup ini, produk lokal akan mendapat porsi 20 persen di setiap Alfamart dan Indomaret,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk bermitra langsung dengan pihak toko modern. Mekanisme kerja sama dan pembagian keuntungan akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pengelola jaringan toko.
“Intinya, masyarakat diberikan ruang untuk terlibat langsung. Skema kerja sama akan menyesuaikan komunikasi dan kesepakatan kedua pihak,” tambahnya.
Witri juga mengungkapkan bahwa pada hari ini, Kamis (8/1/2026), pihaknya baru saja menggelar hearing di Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Komisi II untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan itu membahas langkah strategis agar keberadaan toko modern tidak merugikan UMKM, sekaligus memperkuat dasar kebijakan dalam penyusunan Perbup yang tengah difinalisasi.
“Tadi kami baru selesai hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa. Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk menegaskan arah kebijakan daerah agar keberadaan Alfamart dan Indomaret tidak menekan usaha kecil,” jelasnya.
Selain mengatur kemitraan dengan pelaku usaha lokal, Perbup ini juga akan mengatur pembatasan jumlah dan lokasi gerai baru. Pemerintah menilai penyebaran toko modern di kawasan perkotaan sudah cukup padat, sehingga pengembangan diarahkan ke wilayah lain yang masih membutuhkan akses distribusi barang.
“Kemungkinan besar tidak akan ada penambahan gerai baru di wilayah kota. Fokus pengembangan bisa diarahkan ke daerah yang lebih terpencil agar pertumbuhan ekonomi lebih merata,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan lebih selektif dalam pemberian izin baru, dengan fokus pada pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan toko modern yang sudah beroperasi.
“Bisa saja nanti tidak ada lagi izin pendirian baru. Kami akan lebih fokus pada perpanjangan izin dan memastikan kewajiban penyerapan produk lokal benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Witri menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Sumbawa dalam melindungi UMKM lokal serta menciptakan iklim usaha yang berkeadilan di tengah perkembangan pasar modern.
“Kami memahami keluhan para pelaku UMKM atas menjamurnya toko modern. Karena itu, Perbup ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah agar ekonomi lokal tetap tumbuh dan berdaya saing,” tandasnya.












Comment