Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa tidak ada tenaga kontrak atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang akan diberhentikan, meskipun telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penataan tenaga non-ASN. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik atas keberlangsungan tenaga honorer di daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa sekaligus Penasehat Fraksi PAN, Syamsul Hidayat, S.E., M.Si, atau yang akrab disapa Dayat, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2025).
Menurutnya, kesepakatan bersama tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada Rabu (7/1/2025), menyikapi SK Bupati Sumbawa Nomor 800.1.8.1/03/I/BKPSDM/2026 tanggal 5 Januari 2026.
“Secara kelembagaan, kami bersama pemerintah daerah sudah sepakat bahwa tenaga kontrak dan honorer tidak akan dirumahkan atau diberhentikan. Ini bentuk kepedulian kami terhadap mereka yang selama ini mengabdi dan menopang pelayanan publik,” ujarnya.
Dayat menjelaskan, SK Bupati tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat Kementerian PAN-RB, yang berpedoman pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Regulasi itu menjadi dasar penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Secara regulatif, keputusan Bupati sudah tepat. SK itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional. Namun, kami tetap ingin memastikan agar pelaksanaannya di daerah tidak berdampak sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD juga memiliki kekhawatiran agar kebijakan ini tidak mengulang situasi seperti pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Kalau kita flashback, dulu pernah ada PP Nomor 48 yang melarang penerimaan tenaga kontrak di daerah. Tapi pada akhirnya, moratorium itu hanya berlaku sekitar satu tahun enam bulan, sebelum muncul kebijakan baru dengan sistem K1, K2, dan K3,” paparnya.
Sambil menunggu kejelasan dari pemerintah pusat, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa telah bersurat resmi ke Kementerian PAN-RB, namun hingga kini belum ada tanggapan. Dalam masa tersebut, DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak memberhentikan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja.
Pasca hearing, dilakukan pertemuan unsur pimpinan di Kantor Bupati Sumbawa yang dihadiri oleh Wakil Bupati Drs. Mohamad Ansori, Wakil Ketua III DPRD, Ketua Komisi I, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa. Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa anggaran untuk tenaga kontrak sudah tersedia, namun skema pembayarannya masih dikaji oleh Bagian Hukum agar memiliki dasar regulasi yang kuat.
“Pemerintah daerah sedang mengkaji nomenklatur yang tepat agar pembayaran tenaga kontrak bisa dilakukan secara legal tanpa melanggar aturan kepegawaian. Prinsipnya, mereka tetap bekerja dan mendapat haknya,” tegas Dayat.
Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesehatan, Dayat menyoroti pentingnya keberadaan tenaga non-ASN di dua sektor tersebut. “Kami sudah berdiskusi dengan Kepala Dinas Kesehatan. Tenaga kontrak itu benar-benar dibutuhkan di puskesmas, rumah sakit, dan pustu. Kalau mereka tidak ada, pelayanan dasar bisa terganggu. Ini bukan sekadar administrasi, ini soal nyawa manusia,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung rencana pengalihan sebagian tenaga kontrak ke sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), namun mengingatkan agar pemerintah berhati-hati karena tenaga dengan SK BLUD tidak dapat diinput ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kalau itu jadi solusi, harus ada jaminan bahwa mereka tetap bisa diakomodir ketika proses penataan nasional dilakukan,” katanya.
Sementara di bidang pendidikan, Dayat menjelaskan bahwa peran operator sekolah sangat vital dalam pengelolaan data, pengajuan bantuan, dan administrasi kebijakan pendidikan. “Operator sekolah adalah tulang punggung data pendidikan. Mereka menentukan validitas data dan keberhasilan berbagai program. Apalagi guru di Sumbawa masih kurang, jadi tenaga seperti ini tetap dibutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, pembiayaan tenaga pendukung pendidikan dapat diakomodir melalui dana BOS atau sumber lain yang sesuai ketentuan. Namun, mekanisme pembayarannya masih menunggu hasil kajian pemerintah daerah agar sesuai dengan SK Bupati yang menindaklanjuti arahan KemenPAN-RB.
Sebagai penutup, Dayat menambahkan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah tetap berkomitmen melindungi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berpihak pada masyarakat. Pemerintah daerah harus bisa membedakan mana yang bersifat manipulatif dan mana yang administratif,” tutup Dayat












Comment