Oleh: A. Sulistiyawan
(Dosen Universitas Teknologi Sumbawa) andrik.sulistiyawan@uts.ac.id.
Sebuah kata pengantar menarik ditulis oleh Sindhunata dalam buku yang berjudul Membongkar Rezim Kepastian: Pemikiran Kritis Post-Strukturalis (2016). Menurutnya, adalah masuk akal dan manusiawi bila kita suka dan mendambakan sebuah kepastian. Pasalnya, kepastian itu sendiri merupakan jaminan. Meski begitu, patut digarisbawahi bahwa sesungguhnya kepastian itu sendiri berisiko untuk berubah menjadi sebuah kemapanan dan ke-mandheg-an. Kalau sudah demikian, maka kepastian itu lalu menjadi halangan bagi manusia untuk terus berkembang.
Yang paling berbahaya tentu saja ketika kepastian yang mapan dan mandheg itu berkenaan dengan pemikiran. Pasalnya, pemikiran yang mandheg atau mapan dapat berubah menjadi suatu kebenaran mutlak yang tak boleh diganggu gugat dan bersifat dogmatis. Atas dasar itulah Haryatmoko mengajak kita untuk berpikir kritis dengan menggugat serta membongkar “rezim kepastian” melalui pemikiran-pemikiran tokoh-tokoh post-strukturalis dari Perancis dalam buku tersebut (hal. 7).
Sebagian tokoh post-strukturalis Perancis yang dihadirkan Haryatmoko dalam bukunya itu antara lain seperti Michel Foucault, Paul Ricoeur, Jacques Derrida, Jean Baudrillard, Pierre Bourdieu, dan Gilles Deleuze. Satu tokoh yang paling menarik untuk disimak pemikirannya bagi saya adalah Jacques Derrida, yang oleh Keith Jenkins (1997) disebut sebagai seorang teoritikus radikal yang tak hanya memandang positif dampak posmodernisme terhadap sejarah namun terutama juga mengenai runtuhnya upper case atau sejarah yang diartikulasikan dalam huruf besar “H” untuk kata History alih-alih history.
Jacques Derrida telah dikenal luas sebagai seorang filsuf pengusung pemikiran aliran dekonstruksi yang salah satu tujuannya adalah membantu meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan melihat cara-cara bagaimana pengalaman ditentukan oleh ideologi yang tak kita sadari. Berkat dekonstruksi ini kita terdorong untuk selalu membuka diri terhadap kehadiran “yang lain” atau liyan. Sisi kreatif dekonstruksi itulah yang mengantar ke perluasan cakrawala lantaran selalu menempatkan manusia dalam posisi mencari sesuatu yang tidak bisa diperhitungkan, yang tak bisa diramalkan, atau juga sesuatu yang baru.
Namun sayangnya, orang umumnya masih terlanjur skeptis terhadap dekonstruksi. Sehingga tak ayal mereka terbiasa memahami dekonstruksi sebagai bentuk pembongkaran, penghancuran dan suatu upaya dalam memporak porandakan pemaknaan. Padahal melalui dekonstruksi itulah orang bisa menertawakan dirinya sendiri dan dengan begitu membuat mereka menjadi manusia dengan pemikiran yang dewasa. Celakanya, kesan skeptis dan bahkan terkesan menjauhi dekonstruksi juga telah sejak lama menjangkiti sebagian sejarawan Indonesia.
Dulu hal tersebut pernah diungkap Bambang Purwanto (2006) yang menyebut, bahwa dekonstruksi seolah-olah seperti penyakit yang menjijikkan sekaligus mematikan dan karenanya harus dihindari. Tentu mereka yang disinggung oleh Bambang Purwanto itu adalah sejarawan-sejarawan “rezim kepastian” yang menginginkan sekaligus meyakini dengan sungguh-sungguh adanya kebenaran mutlak dengan anggapan bahwa secara konvensional ilmu sejarah itu hanya melakukan konstruksi dan rekonstruksi atas masa lalu secara absolut setelah menemukan interpretasi penuh atas kebenaran-kebenaran dokumen-dokumen sejarah yang telah ditelitinya. Oleh sebab itu, tak heran bila mereka menganggap bahwa dekonstruksi itulah yang telah mendorong sejarah menjadi suatu imajinasi naratif tanpa batas yang tidak memenuhi atau bahkan memiliki kaidah-kaidah keilmuan.
Apa sumbangan Dekonstruksi Jacques Derrida?
Dalam studi sejarah arsip memiliki kedudukan vital sebagai sumber sejarah yang utama (primary source). Sebagian sarjana Indonesia setidaknya mengamini betul pernyataan tersebut. Mona Lohanda (1998), misalnya, menegaskan kedudukan arsip sebagai salah satu dari bukti-bukti (evidences) yang tak bisa begitu saja diabaikan, karena itu telah menjadi bagian dari pertanggung jawaban ilmiah para sejarawan dalam hal penulisan sejarah (historiography). Satu dekade kemudian Alamsyah (2018) bahkan menyebut bahwa tanpa arsip, dalam hal ini adalah arsip statis berupa dokumen-dokumen tertulis, peristiwa atau rekonstruksi sejarah itu tak dapat diungkap. Lalu pertaanyaannya apa itu arsip?
Barangkali sebagian dari kita sejarawan masih terjebak pada pemahaman lama tentang arsip. Untuk memahami apa itu arsip kita cenderung mengacu pada definisi standar dari kamus yang menganggap arsip sebagai suatu kumpulan dokumen dan bahan lain yang terkait dengan kepentingan-kepentingan historis. Dengan pemahaman yang seperti itu arsip tampak tak lebih sebagai suatu “gudang tempat penyimpanan” atas peristiwa-peristiwa masa lampau – yang menurut Marlen Manoff (2004: 10-11) – dapat secara spesifik mengacu ke isi atau konten dari dokumen-dokumen, manuskrip, gambar dan catatan sejarah yang telah usang nan berdebu, atau bisa juga semua dokumen elektronik yang tersimpan dalam format digital jika yang dimaksudkan itu merujuk ke arsip digital.
Pemahaman di atas tidaklah salah, karena toh dulu sebelum mengikuti kelas perkuliahan penelitian kearsipan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta saya sendiri masih berangkat dengan pemahaman lugu seperti itu. Namun, jika kita benar-benar ingin memperluas wawasan kita tentang apa itu arsip, maka tak ada salahnya bagi kita untuk membandingkan pemahaman tersebut dengan konsep lain tentang arsip menurut kalangan teoris post-strukturalis seperti Jacques Derrida semata-mata untuk menggali sekaligus memperluas pemahaman baru kita.
Seperti yang disebut Suprayitno (2017), selain arsiparis, kalangan-kalangan lain seperti seniman, ilmuwan komputer dan teknologi internet, tentu juga memiliki pemahaman tersendiri perihal arsip seiring dengan masuknya aliran pemikiran pos-strukturalis atau posmodernisme dalam lingkup studi kearsipan. Dalam karyanya Mal d’archive: une impression freudienne, yang lalu diterjemahkan menjadi Archive Fever (1995), Jacques Derrida mengajak kita untuk lebih menekankan peranan arsip ketimbang hanya melihatnya sebagai tempat simpan-menyimpan catatan-catatan sejarah di masa lalu. Ia mengusulkan pembacaan psikoanalitik atas konsep utama arsip. Dengan meminjam konsep psikoanalitik Sigmund Freud, ia mengungkap adanya dua kekuatan yang terkandung di dalam arsip, yang sebenarnya saling bertentangan.
Baginya, arsip yang berasal dari bahasa Yunani arkhé dan merujuk pada beberapa pengertian – salah satunya “disana dimana otoritas tatanan sosial dijalankan” – itu tidak hanya menegaskan segala hal tentang masa lalu melalui bentuk-bentuk pengulangan ataupun pengingatannya, tetapi juga merujuk ke masa depan. Malahan dia menganggap arsip sebagai bentuk penegasan atas masa depan yang akan datang, dasar produksi pengetahuan di masa sekarang, basis untuk identitas masa kini serta kemungkinan untuk pengimajinasian masyarakat di masa depan. Baginya, arsip menjadi dasar produksi pengetahuan di masa sekarang, basis untuk identitas masa kini dan tentu saja mengandung kemungkinan pengimajinasian masyarakat di masa depan (Verdoolaege, 2008: 31).
Arsip, dengan demikian, bukan hanya kumpulan dokumen tertulis yang telah usang memuat catatan-catatan masa lalu. Apa pun bisa dianggap arsip, karena apa yang terkandung dalam rekonstruksi catatan-catatan sejarah itu pada dasarnya adalah mediasi dari dua kekuatan konflik, antara Thanos dan Eros, yaitu hasrat untuk memusnahkan atau dorongan kematian (death drive) yang dicirikan dengan tindakan-tindakan penghancuran arsip serta hasrat dalam mengabadikan atau mengonversikan yang sarat dengan prinsip-prinsip kesenangan. Terlepas dari masih adanya keberatan sejarawan Carolyn Steedman yang menyebut konsep arsip Derrida sebagai suatu metafora yang luas semata, sebagian sarjana setidaknya tampak telah mengamini dan bahkan memakai pemahaman Derrida sebagai titik awal dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dan isu-isu kearsipan. Singkatnya, bagi sejarawan yang sepakat dengan bentuk-bentuk penelusuran dekonstruktif beranggapan bahwa hal tersebut turut membantu untuk melihat apa yang disembunyikan dan apa yang dilarang oleh Sejarah.
Disadari atau tidak, pengembangan perspektif melalui wacana kearsipan yang lebih luas nan teoritis telah turut membantu mengembangkan kesadaran diri yang produktif. Lagi pula, pemikiran dari Derrida itu sendiri juga lumayan lebih mudah dimengerti dibandingkan dengan pemahaman teoris post-strukturalis lain seperti Michel Foucault misalnya. Jika kita berangkat dari pemahaman Foucault, kita akan mendapati konsep arsip yang lebih abstrak lagi, di mana arsip baginya bukan “perpustakaannya perpustakaan” atau pun semua teks yang ter(di)simpan sebagai dokumen yang membuktikan masa lalu dari suatu kebudayaan. Bagi Foucault, apa yang disebut arsip (the archive) adalah suatu sistem diskursif yang menentukan kemungkinan dari apa yang bisa dikatakan.
Referensi:
Alamsyah. “Kontribusi Arsip dalam Rekonstruksi Sejarah (Studi di Karesidenan Jepara dan Tegal Abad ke-19)”, dalam ANUVA, Volume 2 (2): 2018, 153-163.
Jenkins, Keith. (1997). the Postmodernism History Reader. London and New York: Routledge.
Lohanda, Mona. (1998) Sumber Sejarah dan Penelitian Sejarah. Depok: Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Lembaga Penelitian Universitas Indonesia.
Manoff, Marlene. “Theories of the Archive from Across the Disciplines,” dalam Portal: Libraries and the Academy, Vol. 4 (1), 2004, p. 9-25.
Purwanto, Bambang. (2006) Gagalnya Historiografi Indonesiasentris.?!. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Suprayitno. “Konsep Arsip Menurut Foucault dan Derrida dalam Perspektif Semiotik: Tantangan Bagi Arsiparis,” Prosiding International Seminar of Archives: Development of Archival Science and Archives Management in Indonesia, Universitas Gadjah Mada, 15-16 Desember 2017.
Verdoolaege, Annelies. (2008). Reconciliation Discourse: The case of the Truth and Reconciliation Commission. Amsterdam/Philadelphia: John Benjamins Publishing Company.






















Comment