Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Rencana pembangunan jalur belt conveyor milik PT Amman Mineral Internasional Tbk di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, mulai memicu penolakan masyarakat. Warga menilai proyek yang berkaitan dengan pengembangan tambang Dodo-Rinti berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) itu berpotensi mengancam keselamatan warga dan lingkungan permukiman.
Penolakan tersebut disampaikan Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Peduli Lingkungan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, serta pihak perusahaan.
Tokoh pemuda Lunyuk, Muhammad Salihin, mengatakan keresahan masyarakat mulai meningkat karena hingga kini warga belum mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh terkait rencana trase jalur conveyor maupun dampaknya terhadap kawasan permukiman. Pernyataan itu disampaikan kepada media ini pada Sabtu (16/05/2026).
“Yang berkembang di masyarakat justru informasi simpang siur. Warga belum mendapat penjelasan yang utuh soal jalur conveyor ini, terutama jika nantinya melintasi kawasan permukiman,” kata Salihin.
Menurutnya, status PSN yang melekat pada proyek tambang tersebut justru memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Warga khawatir percepatan investasi dan proyek hilirisasi pertambangan akan mengabaikan aspirasi masyarakat terdampak.
“Kami memahami pemerintah mendorong investasi. Tetapi masyarakat juga punya hak atas rasa aman dan lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.
Dalam surat terbuka itu, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jarak aman jalur conveyor dengan kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018.
Masyarakat menilai keberadaan jalur conveyor di dekat permukiman berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kesehatan kerja, mulai dari jatuhnya material tambang, putusnya belt conveyor, hingga kemungkinan kecelakaan yang dapat membahayakan warga sekitar. Selain itu, operasional conveyor juga dikhawatirkan memicu emisi debu PM2.5 dan kebisingan yang berdampak pada kesehatan maupun kenyamanan masyarakat.
“Atas dasar itu, kami meminta ada kajian ulang AMDAL secara terbuka dan melibatkan masyarakat terdampak,” tegas Salihin.
Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Peduli Lingkungan menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan. Pertama, menghentikan sementara rencana pembebasan lahan dan aktivitas konstruksi di kawasan permukiman. Kedua, melakukan kajian ulang AMDAL secara transparan dan terbuka. Ketiga, mengevaluasi alternatif trase conveyor agar tidak melewati kawasan permukiman warga. Keempat, memberikan jaminan tertulis terkait keselamatan serta kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Salihin menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan maupun investasi, namun meminta seluruh proses berjalan transparan dan mengutamakan keselamatan warga serta keberlanjutan lingkungan di Kecamatan Lunyuk.






















Comment