Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Dinas Lingkungan Hidup Susun Peta Jalan Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Sumbawa

Dinas Lingkungan Hidup Susun Peta Jalan Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Sumbawa

Foto: Aryan Perdana Putra, S.Si (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sumbawa)

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa tengah menyusun Peta Jalan Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten Sumbawa yang akan diusulkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Program ini dirancang untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan mendorong pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sumbawa, Aryan Perdana Putra, S.Si, mewakili Kepala DLH Pipin Shakti Bitongo, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga masyarakat sebagai penghasil sampah.

“Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Saat ini DLH sedang menyusun peta jalan yang akan diusulkan menjadi peraturan bupati,” ujarnya, Rabu (13/8).

Ia menjelaskan, peta jalan tersebut mengacu pada JAKSTRADA (Kebijakan Strategis Pengurangan dan Penanganan Sampah Daerah) yang mengatur kewajiban pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen. Berdasarkan data terakhir, capaian Kabupaten Sumbawa baru mencapai 4,17 persen pengurangan dari target 30 persen, dan 54,95 persen penanganan dari target 70 persen.

Aryan memaparkan, strategi yang disusun DLH untuk dua tahun ke depan adalah mendorong lima persen dari total rumah tangga di Kabupaten Sumbawa untuk melakukan composting sampah organik di rumah. Untuk mendukung langkah ini, DLH akan menggelar proyek percontohan pada akhir tahun dengan pembagian composter bag dan buis beton kepada masyarakat. Upaya lain juga dilakukan dengan pembuatan regulasi terkait penggunaan plastik dalam proses jual beli untuk menekan sampah plastik di Kabupaten Sumbawa.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

“Kami juga menyiapkan regulasi pembatasan penggunaan plastik dalam proses jual beli. Ke depan, tidak akan ada lagi penggunaan plastik di pasar tradisional maupun retail modern,” jelasnya.

Selain mendorong pengelolaan sampah di rumah dan pembuatan regulasi tentang sampah plastik. DLH juga merencanakan pembentukan satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) untuk menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan. Saat ini, sosialisasi dan edukasi terus dilakukan di desa-desa agar masyarakat memahami aturan dan siap, saat satgas mulai diterjunkan.

Upaya pengelolaan sampah ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, mahasiswa, media informasi, hingga relawan lingkungan. DLH menargetkan sinergi lintas sektor agar capaian pengurangan dan penanganan sampah di Kabupaten Sumbawa meningkat signifikan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page