Sumbawa Besar, MerdekaInsight.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menangkap empat orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rhee, Jumat (15/8/2025). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 90,5 gram sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Kecamatan Rhee. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga dilakukan penghadangan di Jalan Raya Kecamatan Rhee,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Sekitar pukul 20.50 Wita, petugas menghadang sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi B 1941 FZW di depan Polsek Rhee. Di dalam mobil tersebut terdapat empat orang yang kemudian diamankan. Mereka berinisial T (23), F (33), H (37), dan M (36), warga Kecamatan Empang dan Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan satu pocket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 90,5 gram yang disimpan dalam plastik hitam. Selain itu, diamankan empat unit handphone dan satu unit mobil Avanza,” jelas IPTU Harirustaman.
Berdasarkan interogasi awal, keempat terduga pelaku mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengambil narkotika tersebut. Barang itu diambil di wilayah Kecamatan Buer, tepatnya di depan SMKN 1 Buer, dari seseorang yang tidak mereka kenal.
Saat ini, keempat terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut.












Comment