Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan pandangan umum atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa, Kamis (21/8), di ruang rapat utama kantor DPRD setempat. Pandangan umum tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi Golkar, Syukri HS, A.Ma, mewakili fraksinya.
Dua Ranperda yang dibahas yaitu perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021–2025, serta perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi Golkar menilai usulan perubahan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah didorong oleh adanya tambahan hibah Program Upland sebesar Rp300 juta yang ditujukan untuk mendukung pembiayaan petani bawang merah melalui PT BPR NTB (Perseroda). Dukungan ini dinilai penting karena bawang merah merupakan salah satu komoditas unggulan Kabupaten Sumbawa.
“Pemerintah daerah perlu menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penyertaan modal ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Syukri HS saat membacakan pandangan umum Fraksi Golkar.
Selain itu, Fraksi Golkar meminta adanya pengawasan ketat terhadap mekanisme penyaluran pinjaman dengan bunga rendah, sebagaimana yang dijanjikan. Hal ini untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar meringankan beban petani. Fraksi juga mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan pendampingan dan edukasi keuangan bagi petani sehingga mereka tidak hanya bergantung pada pinjaman, tetapi juga mampu mengelola usaha pertanian secara berkelanjutan.
Pada Ranperda kedua, Fraksi Golkar menyoroti perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut menekankan perlunya penyesuaian agar Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Penyesuaian tarif pajak dan retribusi hendaknya tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, pedagang pasar, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Syukri HS.
Fraksi Golkar menekankan bahwa penyesuaian ini harus mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Pajak dan retribusi diharapkan tidak menjadi beban berlebihan bagi masyarakat, melainkan menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi luas agar masyarakat memahami setiap perubahan yang ditetapkan dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Fraksi Golkar mendorong agar optimalisasi pendapatan asli daerah tidak hanya dilakukan melalui kenaikan tarif pajak dan retribusi, melainkan juga dengan perbaikan sistem pemungutan, digitalisasi layanan, serta penegakan aturan secara konsisten. Dengan cara ini, potensi kebocoran pendapatan daerah dapat ditekan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.












Comment