Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Presidium Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) menilai konsultasi publik II revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumbawa hari ini 26/08/2025 hanya sebatas seremoni. Menurut mereka, forum tersebut tidak menyentuh substansi persoalan tata ruang, apalagi membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas.
“Yang terjadi hari ini hanya lip service. Pemerintah bicara soal transparansi, tapi forum yang digelar tidak pernah menyentuh warga di 24 kecamatan yang kelak akan terdampak langsung. Bagaimana bisa RTRW disusun tanpa uji publik yang sungguh-sungguh?” kata Abdul Haji, Presidium Integritas Transparansi Kebijakan, kepada Media, Selasa (26/8).
Abdul Haji menegaskan, revisi RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan peta arah pembangunan Sumbawa. Karena itu, masyarakat harus dilibatkan secara penuh dalam prosesnya. Ia mendesak Pemda berani membuka uji publik di semua kecamatan, bukan hanya rapat terbatas di ruang hotel.
Lebih jauh, Abdul Haji juga mempertanyakan sikap Pemda yang hingga kini belum menanggapi surat resmi permintaan salinan draft revisi RTRW yang telah diajukan pihaknya beberapa pekan lalu. “Kami sudah kirim surat untuk meminta draft revisi, tapi tidak ada jawaban. Kalau memang transparan, mengapa salinan dokumen itu disembunyikan?” ujarnya.
Presidium Integritas Transparansi Kebijakan menilai sikap Pemda Sumbawa ini kontradiktif dengan klaim keterbukaan informasi yang sering digembar-gemborkan di media. Tanpa akses dokumen dan uji publik yang memadai, mereka khawatir revisi RTRW hanya akan menjadi pintu masuk bagi kepentingan modal, sementara suara rakyat tetap tersingkir.
“RTRW bukan milik pemerintah saja. Ini menyangkut ruang hidup kita bersama. Kalau Pemda terus menutup diri, konflik tata ruang di Sumbawa hanya akan terulang lagi,” kata Abdul Haji menegaskan.












Comment