Oleh: Suci Aqila
Mahasiwa Fakultas Hukum Univeritas Samawa
Fenomena tatakelola pemerintahan desa perlu kajuan serius, khusus terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktiknya, masih terdapat penyimpangan yang menimbulkan konflik hukum, bahkan berujung pada tindak pidana.
Proses pengadaan tanah dalam beberapa kasus belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Seharusnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap penyerahan hasil. Namun nyatanya proses yang terjadi di lapangan cenderung dilakukan secara reaktif terhadap situasi yang muncul. Artinya, tidak ada perencanaan yang ditetapkan sebelumnya. Kemudian pihak desa tidak melibatkan pihak luar desa seperti Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional saat tahap penyerahan hasil, bahkan tidak melibatkan appraisal, melainkan besaran ganti kerugian disepakati bersama antara pemerintah desa dan pemilik tanah.
Walau pemerintah desa telah melaksanakan musyawarah mufakat dalam proses pengadaan tanah. Kita ketahui musyawarah mufakat adalah sebuah proses perundingan bersama untuk membahas suatu masalah dengan tujuan mencapai kesepakatan atau keputusan bulat yang akan dilaksanakan bersama. Dalam pelaksanaannya, musyawarah mufakat mengedepankan semangat kekeluargaan, saling menghargai pendapat, dan mencari titik temu dari berbagai pendapat yang ada hingga tercapai kesepakatan bersama yang adil dan menguntungkan semua pihak.
Sejarah musyawarah mufakat di Indonesia berakar dari tradisi leluhur bangsa yang mengedepankan perundingan bersama dalam pengambilan keputusan demi menjaga kerukunan dan persatuan. Musyawarah mufakat menjadi bagian penting dalam proses kemerdekaan Indonesia, seperti dalam sidang BPUPKI yang menghasilkan dasar negara Pancasila dan pengangkatan Soekarno sebagai Presiden pertama pada 17 Agustus 1945.
Musyawara mjukapat ini dalam kacamata pemerintahan dan kebikan publik dikenal dengna konsep partisipatif, artinya dalam program pembangjnan, termsuk program pembangunan di desa, pendekatan partisiptif yang melibatkan masyarakat desa secara aktif dalam semua tahap perencanaan pembangunan, agar hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Pendekatan ini menumbuhkan rasa memiliki dan kemandirian masyarakat desa melalui keterlibatan penuh dan musyawarah bersama.
Tentu mengikuti hasil musyawarah memang selaras dengan semangat partisipasi dan nilai sosial, tetapi secara hukum hal ini tetap keliru karena mengabaikan prosedur yang diamanatkan oleh undang-undang. Dengan kata lain, partisipasi masyarakat tidak boleh dilepaskan dari bingkai normatif yang telah diatur. Proses yang demokratis sekalipun tidak dapat dijadikan justifikasi untuk menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Terkadang dalam beberapa kasus, Kepala Desa dan Ketua BPD dalam pengadaan tanah untuk kepentingan publik sangat dominan, mulai dari inisiasi hingga pelaksanaan. Hal ini membuat BPD lebih terlihat seperti mitra pasif dari pada pengawas aktif sehingga membuat sistem pemerintahan di Desa tida berjalan dengan baik. Seharusnya BPD menjadi mitra sekaligus pengawas terhadap program dan kinerja pemerintah desa.
Meski seluruh proses yang dilakukan telah disepakati dalam musyawarah desa dan penjualan dalam konsep jual beli keperdataan telah selesai, masalah terjadi dalam hukum administrasi yang berdampak pada hukum pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi
Ini terjadi karena baik pemerintah desa, BPD, dan masyarakat tidak ada yang memahami hukum atau regulasi mengenai pengadaan tanah. Kita semua tahu bahwa kita hidup di negara hukum. Minimal, kita harus mencari tahu regulasi yang mengatur hal tersebut, agar tidak terjadi konflik hukum di kemudian hari. Kasus ini juga langsung diarahkan ke ranah pidana tanpa melalui tahapan perdata untuk mengetahui kejelasan kepemilikan tanah. Padahal secara kekeluargaan dan sosial, tanah tersebut memang diakui milik penjual tanah. Menurut saya, putusan pengadilan terlalu terburu-buru untuk menyatakan adanya tindak pidana korupsi di dalam pengadaan tanah ini tanpa memperhatikan dan mendalami aspek perdata untuk mengetahui kejelasan kepemilikan tanah terlebih dahulu sehingga berpotensi mengabaikan asas keadilan substantif dan prinsip ultimum remedium.
Harapan saya ke depannya, untuk pemerintah desa atau pemangku jabatan di pemerintahan desa, agar selalu ingat bahwa kita berada di negara hukum, jadi apa pun yang direncanakan, dilakukan, atau diputuskan, harus selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan sekedar hasil musyawarah dan kesepakatan. Serta tidak lupa untuk selalu didokumentasikan secara tertib agar tidak terjadi permasalahan administrasi berujung pidana korupsi.
Hadirin yang saya banggakan, melalui kesempatan ini, saya ingin mengajak kita semua, terutama peserta yudisium Fakultas Hukum, untuk tidak hanya menjadi lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi juga berintegritas dan memiliki rasa tanggung jawab. Sebab hukum bukan hanya untuk dihafal dan dipelajari, melainkan untuk ditegakkan demi keadilan.












Comment