Sumbawa Besar, MerdekaInsight.com – Polsek Empang mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan puluhan slop rokok tanpa cukai dalam operasi razia yang digelar di wilayah Kecamatan Empang dan Tarano, Kamis (28/08/2025) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kapolsek Empang AKP Nakmin menyampaikan, “Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait peredaran miras ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa.”
Tim gabungan Polsek Empang yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Nakmin menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Razia dimulai pukul 08.45 Wita di rumah Sdr. S di Desa Empang Bawa, namun tidak ditemukan barang bukti. Penggeledahan dilanjutkan di rumah Sdr. AZ di Desa Empang Atas, dan polisi berhasil mengamankan 90 botol Bir Bintang, 1 botol Anggur Merah, serta 28 slop rokok tanpa cukai.
Selanjutnya, tim bergerak ke rumah Sdri. OR di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano. Dari lokasi ini diamankan 3 dus dan 1 botol Anggur Merah serta 28 dus dan 8 botol Bir Bintang. Pemeriksaan terakhir di Desa Labuan Bintang tidak menemukan adanya miras.
Total barang bukti yang disita dari seluruh lokasi meliputi 142 botol Bir Bintang, 38 botol Anggur Merah, dan 28 slop rokok ilegal tanpa cukai. Semua barang bukti kemudian diamankan di Polsek Empang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Empang AKP Nakmin menambahkan, “Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, berakhir pada pukul 10.30 Wita. Razia ini bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”












Comment