Pemerintahan
Home / Pemerintahan / DPRD Sumbawa Gelar Rapat Paripurna, Dua Ranperda Disetujui Jadi Perda

DPRD Sumbawa Gelar Rapat Paripurna, Dua Ranperda Disetujui Jadi Perda

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Tahun 2025, Rabu (3/9/2025).

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sumbawa, dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.

Laporan Pansus disampaikan langsung oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa, Zohran, SH. Ia menjelaskan bahwa Ranperda pertama adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD Tahun Anggaran 2021–2025. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi tambahan dana hibah program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (Upland) sebesar Rp 400 juta, sehingga total penyertaan modal daerah mencapai Rp 4,705 miliar.

“Dana hibah ini akan disalurkan melalui PT BPR NTB (Perseroda) dalam bentuk kredit usaha bagi petani bawang merah, bukan hibah langsung,” kata Zohran dalam sidang paripurna.

Zohran juga menyampaikan laporan terkait Ranperda kedua, yakni perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak dan retribusi akan tetap memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban berlebihan.

H. Zohran Desak Pembentukan Tim Terpadu untuk Genjot PAD 2026, Target Rp300 Miliar

“Pansus merekomendasikan agar penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diatur dalam Perda, bukan hanya melalui Peraturan Bupati. Kenaikan NJOP perlu dilakukan secara bertahap setiap tahun,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Pansus menyoroti sejumlah catatan penting, di antaranya pembebasan pajak air tanah untuk rumah tangga, pengawasan terhadap pungutan parkir liar di tempat yang dikecualikan, serta penerapan sistem pembayaran digital melalui kerja sama dengan Bank BNI dan Bank NTB Syariah.

Dengan berakhirnya pembahasan, Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa merekomendasikan agar kedua Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page