Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menangkap seorang pria berinisial HY alias B (47) pada Jumat (3/10/2025) di Desa Dalam, Kecamatan Alas. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 11 poket sabu dengan berat brutto 8,64 gram. “Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita, di rumah pelaku yang berlokasi di Kecamatan Alas,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Dalam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya. “Setelah dipastikan valid, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” jelasnya.
Dalam penggerebekan, pelaku HY alias B ditemukan bersama dua perempuan berinisial AS alias A (38) dan A alias C (19). Ketiganya diamankan ke Polres Sumbawa untuk diperiksa lebih lanjut. “Setelah dilakukan pemeriksaan, dua perempuan tersebut ditetapkan hanya sebagai saksi, sementara pelaku utama adalah HY alias B,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Selain 11 poket sabu, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika lain. Polisi kemudian kembali melakukan penggeledahan dan menemukan dua poket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di bawah semen beton depan rumah. “Pelaku sendiri yang menunjukkan lokasi sabu yang disembunyikan,” terangnya.
Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diamankan adalah 13 poket sabu dengan berat brutto 8,64 gram. Barang bukti lain yang disita berupa dua alat hisap (bong), dua unit telepon genggam Android, empat korek gas, satu gunting, dua klip kosong, dan uang tunai Rp100.000. “Seluruh barang bukti sudah kami amankan bersama pelaku,” kata Iptu Harirustaman.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.












Comment