Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumbawa mendesak PT. Sumbawa Ngali Mining (SNM) untuk membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan kegiatan pertambangan yang dilakukan di wilayah Dusun Ngali dan sekitarnya. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPC GMNI Sumbawa, Nindy Sanjaya, dalam hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa di Ruang Rapat Pimpinan Lt. II DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (6/10/2025).
Dalam pernyataannya, Nindy menegaskan bahwa masyarakat Dusun Ngali yang terdampak aktivitas pertambangan membutuhkan kejelasan terkait legalitas operasi perusahaan. “Kami bersama masyarakat Dusun Ngali yang terdampak meminta keterbukaan pihak perusahaan terkait izin, baik izin produksi maupun eksplorasi. Yang paling pokok adalah soal AMDAL. Kalau pun tidak ada, maka kami meminta perusahaan itu harus ditutup,” tegasnya.

Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.I.P., didampingi Sekretaris Komisi II, Zohran, S.H., serta dihadiri anggota Komisi II lainnya, di antaranya Ademudhita Noorsyamsu, S.AP., Muhammad Zain, S.IP., Ridwan, S.P., M.Si., Juliansyah, S.E., dan Ahmad Nawawi. Turut hadir pula Edy Syarifuddin dari Komisi I dan Syukri HS, A.Ma dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa.
Selain perwakilan GMNI dan PT. SNM, rapat juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bapperida, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumbawa.
Menindaklanjuti hasil pembahasan dan aspirasi yang disampaikan, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mengeluarkan empat rekomendasi resmi kepada PT. Sumbawa Ngali Mining.
Pertama, Komisi II meminta PT. SNM untuk segera dan secara proaktif mempublikasikan seluruh dokumen perizinan dan lingkungan kepada masyarakat dan instansi terkait.
Kedua, perusahaan diminta segera melakukan pembersihan lokasi dan normalisasi cekdam di Dusun Ngali serta daerah terdampak lainnya seperti Dusun Terata dan Dusun Bahagia yang berisiko tinggi, sebagai langkah pengendalian dampak sedimentasi dan mitigasi bencana.
Ketiga, DPRD menegaskan agar tanggung jawab sosial perusahaan (PPM) diumumkan secara terbuka dan terperinci kepada masyarakat.
Keempat, PT. SNM diminta mengembangkan rencana PPM yang jelas, komprehensif, dan terukur dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menjadwalkan peninjauan lapangan pada 7 Oktober 2025 bersama OPD terkait, camat, kepala desa, dan perwakilan GMNI untuk memastikan rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti. DPRD menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di Kabupaten Sumbawa harus berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat terdampak.












Comment