Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Jajaran Polsek Moyo Hilir, Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus pencurian mesin air di wilayah hukumnya pada Jumat malam, 10 Oktober 2025. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Husni, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. “Kami memberikan apresiasi kepada warga yang proaktif membantu pengungkapan, namun mengimbau agar proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri,” ujarnya.
Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh S (42), seorang petani asal Desa Berare, Kecamatan Moyo Hilir. Korban menyadari mesin air miliknya, merek Yamakoyo warna merah-putih ukuran 1,1/5 In, hilang dari sawahnya di wilayah Unter Samada sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah menerima laporan, petugas bersama masyarakat segera melakukan penelusuran untuk mencari pelaku.
Informasi awal diperoleh dari Kepala Dusun Brang Bru, yang menyebut bahwa pelaku pencurian adalah J, warga Desa Pamulung, Kecamatan Labuhan Badas. Menindaklanjuti petunjuk tersebut, Kepala Desa Berare bersama sekitar 15 warga menuju Desa Pamulung untuk mencari pelaku. Sekitar pukul 23.00 Wita, J berhasil ditemukan dan diamankan warga, kemudian diserahkan ke Polsek Moyo Hilir. Saat penyerahan, pelaku J diketahui mengalami luka memar di wajah akibat sempat diamankan oleh massa.
Dari hasil interogasi awal, J mengaku bahwa mesin air hasil curiannya telah dijual oleh rekannya, I. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Kapolsek Moyo Hilir bersama Kanit Intel AIPTU Agus Setiabudi dan tiga anggota piket langsung bergerak menuju kos-kosan I di BTN Olat Rarang, Kecamatan Labuhan Sumbawa. Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku I berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Polres Sumbawa.
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, mesin air yang telah dijual juga berhasil ditelusuri berada di Desa Serading. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa J merupakan residivis yang baru saja bebas dari hukuman atas kasus serupa.
Kapolsek Moyo Hilir menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan seluruh barang bukti serta kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan segera melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan kepada aparat kepolisian,” kata IPTU Husni menutup pernyataannya.












Comment