Umum
Home / Umum / DG. Syukri Rahmat Tegaskan Komitmen BAZNAS Sumbawa: Amanah dan Profesional

DG. Syukri Rahmat Tegaskan Komitmen BAZNAS Sumbawa: Amanah dan Profesional

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa, DG. Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov, menegaskan komitmen pihaknya untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat serta memperluas jangkauan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di seluruh lapisan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan DG. Syukri Rahmat saat diwawancarai di kantornya pada Selasa, 14 Oktober 2025. Ia mengatakan bahwa setelah resmi dilantik, jajaran BAZNAS Sumbawa langsung mulai bekerja sejak 9 Oktober dengan melaksanakan sejumlah agenda yang harus segera dituntaskan.

“Sejak hari pertama kami langsung berkantor dan menjalankan beberapa hal penting. Yang pertama, melakukan koordinasi internal antara anggota badan kepengurusan, dan yang kedua, segera merumuskan kembali visi dan misi BAZNAS Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan “Tugas utama kami adalah memaksimalkan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah, serta memastikan pendistribusian dan pendayagunaannya tepat sasaran. Karena dana yang kami kelola adalah dana umat bukan dana sembarangan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam hal pertanggungjawaban, BAZNAS wajib mematuhi dua aspek sekaligus, yaitu aspek syar’i dan regulasi pemerintah. Seluruh proses pengelolaan zakat, kata dia, harus berjalan sesuai aturan tersebut.

Kepala Desa Emang Lestari Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Ekonomi Hijau Berkelanjutan

Syukri menambahkan, BAZNAS Sumbawa akan memperluas jangkauan sosialisasi zakat yang selama ini masih berfokus pada kalangan ASN. “Saya sudah menyampaikan kepada Bupati, bahwa zakat, infak, dan sedekah tidak boleh hanya bersumber dari ASN saja, tetapi dari semua sektor yang memiliki potensi,” ujarnya.

Sektor-sektor tersebut mencakup pertanian, peternakan, pertambangan, perdagangan, hingga profesi seperti dokter, pengusaha, pedagang buah, dan penjual sayur. Setiap sektor ekonomi yang memiliki penghasilan dan telah memenuhi syarat syar’i seperti nishab (batas minimal harta) dan haul (jangka waktu satu tahun kepemilikan) berkewajiban menunaikan zakat.

Dasar dan Perhitungan Zakat 2,5 Persen

DG. Syukri Rahmat menjelaskan, kewajiban zakat merupakan salah satu rukun Islam yang berperan membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Dasar kewajiban zakat sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

Sat Intelkam Polres Sumbawa Rayakan Hari Jadi ke-80 dengan Syukuran dan Doa Bersama

Dalam konteks zakat profesi, seseorang diwajibkan berzakat apabila penghasilannya telah mencapai nishab yang setara dengan 85 gram emas murni.

“Artinya, seseorang dengan penghasilan bersih sebesar itu sudah wajib menunaikan zakat. Besarannya adalah 2,5 persen dari penghasilan bersih, baik dibayarkan setiap bulan maupun setiap tahun,” jelasnya.

“Zakat bukan hanya dari gaji pokok, tetapi seluruh pendapatan, seperti hasil jual beli, honor, komisi, atau usaha lainnya,” tambahnya.

Syukri menekankan, bagi yang belum mencapai nishab tetap dianjurkan berinfak dan bersedekah sesuai kemampuan. “Nilainya mungkin kecil, tetapi dampak sosial dan keberkahannya besar,” katanya.

Program dan Komitmen BAZNAS Sumbawa

Perayaan Natal di Sumbawa Jadi Momentum Bupati Jarot Serukan Kerukunan dan Kepedulian Lingkungan

Selain pengumpulan zakat, BAZNAS Kabupaten Sumbawa juga tetap melanjutkan program bantuan kepada pelaku UMKM dan pembangunan rumah layak huni. “Kami menargetkan program rumah layak huni dapat selesai dalam dua bulan ke depan di tahun 2025,” ungkapnya.

Ia menyebut, koordinasi lintas lembaga juga akan terus diperkuat. Salah satunya dengan Kementerian Agama dan para penyuluh agama, untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat, infak, dan sedekah.

“Zakat adalah ibadah yang diatur kepanitiaannya oleh Allah SWT melalui amil. Karena itu, penyalurannya sebaiknya dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar dana umat dapat dikelola secara amanah dan tepat sasaran,” jelas Syukri.

Berdasarkan data, potensi zakat di Kabupaten Sumbawa mencapai Rp11–12 miliar per tahun, namun realisasinya baru sekitar satu persen. Secara nasional, potensi serapan zakat baru sekitar 3–4 persen. Hal ini, menurutnya, disebabkan masih maksimalnya masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, seperti baznas.

Moto : Orang Beriman, Taat Zakat, mari Raih keberkahan dengan berzakat.

Sebagai bagian dari kampanye edukasi, BAZNAS Kabupaten Sumbawa mengusung tagline “2,5 Persen Itu Bukan Milik Kita.”

“Itulah pesan yang ingin kami tanamkan kepada masyarakat — bahwa 2,5 persen dari harta yang kita miliki sejatinya bukan milik kita, melainkan hak orang lain yang harus kita keluarkan melalui zakat,” kata DG. Syukri Rahmat.

Ia menambahkan, orang yang enggan berzakat pada hakikatnya sama saja dengan menahan hak orang lain. “Kalau korupsi itu mengambil hak orang lain dalam bentuk uang negara, maka tidak berzakat berarti menahan hak orang lain yang telah Allah tetapkan dalam harta kita,” ujarnya menegaskan.

“Maka, moto kita adalah: ‘Orang Beriman, Taat Zakat. Mari Raih Keberkahan dengan Berzakat.’ Itulah semangat yang akan kami bawa dalam mengelola dan menggerakkan zakat di Kabupaten Sumbawa,” tutup DG. Syukri Rahmat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page