Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar hearing bersama Lembaga Komunikasi Pemuda Sumbawa Timur (LKPST) dan masyarakat Desa Lito, Kecamatan Moyo Hulu, terkait persoalan tanah swapraja (pecatu). Hearing ini berlangsung di lantai dua ruang rapat pimpinan Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (15/10/2025), dan dihadiri langsung oleh masyarakat yang bersangkutan.
Ketua LKPST, Syaifullah, menyampaikan bahwa lembaganya hadir sebagai pendamping masyarakat Desa Lito yang selama ini mengelola tanah di wilayah tersebut. Menurutnya, masyarakat memiliki bukti permulaan berupa Letter C (girik) yang menunjukkan adanya penguasaan dan pengelolaan tanah sejak lama.
“Kami hanya ingin agar tanah ini dilihat secara bijaksana sebagai aset rakyat yang harus dikembalikan ke tangan masyarakat sesuai asas keadilan,” ujar Syaifullah dalam hearing tersebut.

Ia menambahkan bahwa permasalahan tanah swapraja berakar dari sejarah panjang sejak masa Hindia Belanda, di mana sebagian besar tanah eks kerajaan beralih menjadi milik negara setelah kemerdekaan. Namun, pada kenyataannya, masih banyak tanah yang sejak dahulu sudah digarap oleh masyarakat dan memiliki bukti permulaan. “Kami tidak menuntut berlebihan, hanya ingin fakta diakui bahwa masyarakat memiliki dasar dan hak moral atas tanah yang mereka kelola,” jelasnya.
Dalam kesempatan hearing itu, Kepala Desa Lito, Maswarang, menyampaikan kondisi masyarakat di lapangan serta harapan agar pemerintah daerah memperhatikan persoalan ini secara arif dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa warga hanya berharap agar hak-hak mereka dapat diakui melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat Desa Lito memiliki harapan besar agar masalah tanah swapraja ini bisa dilihat sebagai persoalan keadilan. Kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat memberikan perhatian dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Maswarang.
Dalam laporan telaah hukum yang disampaikan LKPST, terdapat sejumlah dasar hukum nasional yang menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan tanah swapraja. Antara lain UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Redistribusi Tanah, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria. Selain itu, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.28/DDA/1970 juga menetapkan pembagian tanah seluas 427,48 hektare, di mana sebagian di antaranya diperuntukkan bagi masyarakat.
Syaifullah menegaskan bahwa LKPST hanya berperan mengantarkan dan mengawal aspirasi masyarakat agar mendapatkan perhatian dari lembaga legislatif. “Kami percaya, melalui hearing ini akan lahir rekomendasi yang adil bagi masyarakat. Kami hanya ingin keadilan benar-benar hadir untuk warga Desa Lito,” ujarnya.
Hearing berlangsung tertib dan diakhiri dengan harapan agar DPRD Kabupaten Sumbawa dapat menindaklanjuti hasil pertemuan dengan kajian dan rekomendasi konkret kepada pemerintah daerah. “Semoga persoalan tanah swapraja ini dapat diselesaikan dengan adil dan membawa manfaat bagi masyarakat Desa Lito serta seluruh rakyat Sumbawa,” tutup Syaifullah.












Comment