Pemerintahan Pendidikan
Home / Pendidikan / Komisi IV DPRD Sumbawa Gelar RDP Bahas Status dan Aset SMAN 1 Moyo Hilir

Komisi IV DPRD Sumbawa Gelar RDP Bahas Status dan Aset SMAN 1 Moyo Hilir

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait guna membahas tindak lanjut penerbitan izin operasional sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta status dan lokasi tanah SMAN 1 Moyo Hilir.

Rapat yang digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov, didampingi oleh anggota komisi Syukri HS, A.Ma.

Hadir pula dalam rapat itu perwakilan BKAD Kabupaten Sumbawa, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Wilayah Kabupaten Sumbawa, Kepala SMAN 1 Moyo Hilir, Ketua Komite SMAN 1 Moyo Hilir, serta Kepala Desa Moyo.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa memberikan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, meminta Kepala Desa Moyo untuk segera menyiapkan seluruh persyaratan tukar-menukar lahan desa dan mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sumbawa dengan berkoordinasi bersama BKAD Kabupaten Sumbawa.

Kedua, meminta Pemerintah Daerah melalui BKAD Kabupaten Sumbawa agar berkomunikasi dan berkoordinasi dengan BKAD Provinsi NTB guna mempercepat kejelasan status lahan SMAN 1 Moyo Hilir.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

Ketiga, merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memfasilitasi percepatan NPSN SMAN 1 Moyo Hilir sesuai Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov, menyampaikan bahwa DPRD mendukung penuh penyelesaian lahan sekolah tersebut.

“Kami di Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa mendukung penuh upaya percepatan penyelesaian status lahan SMAN 1 Moyo Hilir. Ini penting agar sekolah memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Semua tahapan harus ditempuh sesuai aturan mulai dari desa hingga provinsi. Kami berharap prosesnya tidak terhambat karena persoalan administrasi,” tambahnya.

Cadangan Beras Pemerintah Daerah Sumbawa Masih di Bawah Kebutuhan Renstra 2026

Anggota Komisi IV DPRD, Syukri HS, A.Ma, menegaskan bahwa proses pengalihan aset harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“Kita di Komisi IV DPRD Sumbawa pada intinya mendukung agar terealisasinya lahan SMAN 1 Moyo Hilir, tetapi perlu memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk permohonan tukar-menukar aset desa kepada Gubernur melalui Bupati Sumbawa,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, menjelaskan secara rinci tahapan tukar-menukar aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

“Proses tukar-menukar aset desa tidak bisa langsung dilakukan. Ada tahapan berjenjang yang wajib dilalui agar legalitasnya sah,” ujar Kaharuddin.

Ia menjabarkan bahwa tahapan dimulai dari tingkat desa, di mana kepala desa harus menyiapkan hasil musyawarah desa, data tanah yang akan ditukar, bukti kepemilikan, berita acara pencarian tanah pengganti, serta surat pernyataan bahwa tanah pengganti tidak dalam sengketa. Semua berkas tersebut kemudian diajukan kepada Bupati Sumbawa.

Mini Show 45 Menit Bersama Mahasiswa Sastra Indonesia UTS

Tahap berikutnya di tingkat kabupaten, bupati melakukan verifikasi dokumen dan tinjauan lapangan, kemudian membuat berita acara hasil verifikasi. Setelah itu, bupati meneruskan permohonan izin tukar-menukar aset kepada Gubernur NTB, lengkap dengan dokumen dari desa dan hasil verifikasi kabupaten.

Selanjutnya, pada tahap provinsi, tim dari Gubernur NTB akan melakukan rapat koordinasi verifikasi dokumen, kemudian tinjauan lapangan, serta membuat berita acara hasil verifikasi. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan sah, Gubernur NTB menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar bagi kepala desa menetapkan Peraturan Desa tentang Tukar-Menukar Tanah Milik Desa.

“Tahapan ini wajib dipenuhi agar aset desa tetap terlindungi secara hukum, dan proses tukar-menukar bisa diakui secara sah,” tegas Kaharuddin.

Dengan adanya rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sumbawa, seluruh pihak diharapkan segera menindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing agar izin operasional, NPSN, dan kejelasan status lahan SMAN 1 Moyo Hilir dapat segera terwujud demi kelancaran kegiatan belajar mengajar.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page