Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa menyoroti aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung yang dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan pusat. Melalui pernyataan resminya pada Senin, 20 Oktober 2025, Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa Wahyudin melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Jaka Juliansah menegaskan pentingnya pengelolaan pertambangan rakyat sesuai ketentuan hukum dan prinsip lingkungan hidup.
“Pertambangan rakyat adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat setempat secara sederhana dan dalam wilayah terbatas untuk memperoleh penghasilan sehari-hari. Dalam hukum positif, kegiatan ini diatur melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai dasar legalitas,” ujar Jaka Juliansah.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara, pertambangan rakyat merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya mineral yang wajib mematuhi prinsip lingkungan hidup. Setiap kegiatan pertambangan rakyat harus berada di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).
Menurut Jaka, pertambangan rakyat memiliki sejumlah karakteristik, antara lain dilakukan oleh masyarakat setempat secara perorangan, kelompok, atau koperasi dengan menggunakan teknologi sederhana. Modal yang digunakan umumnya terbatas, namun sering kali dipengaruhi oleh pihak ketiga seperti cukong atau tengkulak. Kondisi ini membuat kegiatan pertambangan rentan menjadi ilegal, meskipun berada di wilayah yang memiliki izin resmi.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks Kecamatan Lantung, terdapat tiga aktor utama dalam kegiatan pertambangan rakyat, yaitu masyarakat penambang, cukong atau tengkulak sebagai pemodal, dan pemerintah sebagai regulator. “Dominasi cukong menyebabkan hubungan menjadi tidak setara karena penambang bekerja atas tekanan modal, sementara fungsi pengawasan pemerintah masih lemah,” jelasnya.
HMI Cabang Sumbawa juga menyoroti berbagai dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung, antara lain pencemaran air, kerusakan tanah, dan gangguan ekosistem. Penggalian liar tanpa reklamasi menyebabkan erosi, tanah kritis, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor saat musim hujan. Selain itu, konflik sosial antarwarga juga muncul akibat persaingan lahan dan keterlibatan pihak pemodal.
“Kerusakan alam di Kecamatan Lantung tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial, kesehatan publik, dan keselamatan masyarakat,” tambah Jaka.
Dalam pernyataan tersebut, HMI Cabang Sumbawa juga menegaskan pentingnya penerapan landasan hukum sebagai dasar pengawasan dan penertiban. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan usaha pertambangan, serta Peraturan Menteri ESDM mengenai WPR dan IPR.
HMI menilai, landasan hukum tersebut harus dijadikan tolok ukur bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.












Comment