Populer Umum
Home / Umum / Badko HMI Bali–Nusra Gedor Kejati NTB : Tuntaskan Tiga Kasus Mangkrak di Bima

Badko HMI Bali–Nusra Gedor Kejati NTB : Tuntaskan Tiga Kasus Mangkrak di Bima

Mataram, Merdekainsight.com — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali–Nusa Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/10). Aksi tersebut menuntut Kejati NTB untuk menuntaskan tiga kasus yang dinilai mangkrak, yakni dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima, kasus 51 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) fiktif di Kabupaten Bima, serta reklamasi ilegal di Pantai Amahami, Kota Bima.

Ketua Umum Badko HMI Bali–Nusa Tenggara, Caca Handika, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting sebagai pengawas moral dan penggerak perubahan di masyarakat.

“Aparat hukum harus menindak dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kami hadir untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil,” ujarnya dalam orasinya di hadapan peserta aksi.

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Bima

Salah satu sorotan utama Badko HMI Bali–Nusa Tenggara adalah dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima senilai Rp8,4 miliar. Kasus ini sebelumnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bahkan sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, penanganannya oleh pihak Kejaksaan NTB dinilai tidak tuntas.
Caca menyebut, penghentian penyelidikan kasus tersebut tidak rasional dan perlu dievaluasi secara menyeluruh.

7.851 Mustahik Terima Manfaat Program BAZNAS Sumbawa Sepanjang 2025

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI turun tangan dan melakukan investigasi terhadap dugaan konspirasi yang menyebabkan kasus ini dihentikan,” tegasnya.

Reklamasi Ilegal di Pantai Amahami

Selain dugaan korupsi, Badko HMI juga menyoroti aktivitas reklamasi ilegal di Pantai Amahami, Kota Bima, yang dinilai melanggar aturan tata ruang pesisir. Kegiatan reklamasi tersebut mencakup pembangunan jalan dan masjid terapung tanpa izin lokasi maupun dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Menurut Caca, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan menimbulkan kesan adanya pembiaran.

“Aparat hukum seakan abai terhadap praktik kejahatan lingkungan dan mafia tanah yang merugikan masyarakat,” katanya.

Kasus 51 PKBM Fiktif di Kabupaten Bima

Resmi! Pemkab Sumbawa Hentikan Masa Kerja Tenaga Kontrak Daerah per 31 Desember 2025

Dalam tuntutannya, Badko HMI Bali–Nusa Tenggara juga mengangkat kasus dugaan 51 PKBM fiktif di Kabupaten Bima. Kasus ini diduga melibatkan penyaluran dana pendidikan yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Koordinator Lapangan aksi, David Putra Pratama, menjelaskan bahwa sejumlah PKBM menerima dana ratusan juta rupiah tanpa menjalankan kegiatan belajar-mengajar di lapangan.

“Tiga PKBM yang paling mencurigakan adalah PKBM La Peke, PKBM Oi Jangka, dan PKBM Maju Sejahtera,” ungkapnya.
David menegaskan, penyalahgunaan dana publik untuk lembaga pendidikan fiktif adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.
“Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan masyarakat justru disalahgunakan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pendidikan,” ujarnya.

Tuntutan Badko HMI Bali–Nusa Tenggara

Dalam pernyataan sikapnya, Badko HMI Bali–Nusa Tenggara menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Membuka kembali berkas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima senilai Rp8,4 miliar.

Kepala Desa Emang Lestari Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Ekonomi Hijau Berkelanjutan

2. Mengusut tuntas aktivitas reklamasi ilegal di Pantai Amahami.

3. Menetapkan tersangka dalam kasus 51 PKBM fiktif di Kabupaten Bima.

Menutup aksinya, Caca menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal jalannya proses hukum atas tiga kasus tersebut.

“Ketiga kasus ini menjadi ujian integritas aparat hukum di NTB. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page