Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmindag) Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas dalam menata pengelolaan pasar tradisional. Pemerintah daerah berencana melakukan pembaruan kontrak kerja sama antara pemerintah dengan seluruh pedagang pasar, sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan pasar di Kabupaten Sumbawa.
Langkah pembaruan ini akan dibahas bersama Inspektorat Kabupaten Sumbawa, mencakup sistem kontrak, mekanisme pemungutan distribusi kios, hingga tata kelola retribusi pasar. “Ada beberapa klausul yang perlu diperbaiki sejalan dengan temuan BPK. Pembahasan bersama Inspektorat juga akan meninjau ulang sistem kontrak antara dinas dan pedagang pasar. Pemilik kios yang sebelumnya menarik distribusi kini diarahkan agar pemungutan dilakukan langsung oleh pemerintah daerah,” ujar Adi Nusantara, S.T., M.Sc., saat ditemui di kantornya, Jumat (24/10/2025).
Adi menjelaskan, langkah ini tidak hanya berlaku di Pasar Seketeng, tetapi juga di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Sumbawa. Saat ini, Diskukmindag telah menggelar rapat koordinasi di Pasar Alas, yang turut dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Camat, dan dinas terkait untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait kendala pengelolaan pasar.
Selain pembaruan kontrak, Diskukmindag juga akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset Pasar Seketeng, mulai dari lantai satu hingga lantai dua. “Kami akan mencatat jumlah unit kios, kios yang terikat kontrak, jumlah petak kios, serta luas total pelataran pasar. Dengan data yang akurat, kita dapat memperkirakan target ideal retribusi pasar setiap tahunnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Adi menambahkan, pemerintah daerah juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum (APH) untuk ikut mengawasi proses penertiban, terutama terhadap kios yang melakukan penambahan bangunan permanen tanpa izin. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan hukum belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini pemerintah masih mengedepankan sosialisasi dan pembinaan secara persuasif.
“Kita belum sampai ke ranah pidana. Setelah turun ke lapangan bersama APH, kita akan melakukan sosialisasi. Kalau setelah diberi pengertian masih tidak patuh, baru dilakukan tindakan sesuai hukum. Tapi kita tetap mengedepankan cara yang humanis. Tidak boleh langsung main kasar, aspirasi pedagang harus didengar,” tegasnya.
Adi mencontohkan, bahkan Presiden Joko Widodo membutuhkan waktu panjang untuk berdialog dengan pedagang pasar dalam proses penataan. “Jangankan kita, Pak Jokowi saja puluhan kali bicara dengan pedagang demi penertiban pasar tradisional,” ujarnya.
Lebih jauh, Adi mengungkapkan bahwa Diskukmindag bersama DPRD Kabupaten Sumbawa telah bersepakat untuk memperbaiki desain pasar tradisional agar sesuai dengan standar Kementerian Perdagangan. Ia menilai banyak pasar di Sumbawa yang penataannya tidak sesuai dengan kaidah pasar modern. “Desain pasar sekarang ini ruwet, ke depan harus diperbaiki agar sesuai dengan keinginan Menteri Perdagangan,” terangnya.
Menurutnya, pasar tradisional idealnya terintegrasi dengan terminal, sebagaimana konsep awal sejumlah pasar di Sumbawa. “Dulu pasar Plampang dan Seketeng memiliki selter transportasi. Tapi karena salah tata kelola, terminal dan pasar jadi terpisah. Padahal, pasar yang berdekatan dengan terminal memudahkan arus barang dan orang. Contoh idealnya itu Terminal Sumber Payung, di belakangnya langsung ada pasar tradisional—itu keren sekali,” jelas Adi.
Ia menilai, kondisi pasar tradisional yang kumuh saat ini bukan hanya karena fasilitas, tapi juga karena manajemen yang belum tertata baik. Oleh karena itu, pembaruan kontrak, penertiban, serta pembenahan desain menjadi langkah penting menuju tata kelola pasar yang tertib, nyaman, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Intinya, langkah ini bukan untuk mempersulit pedagang, tapi untuk menata aset daerah agar lebih jelas dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” pungkasnya.












Comment