Jakarta, Merdekainsight.com — Jasardi Gunawan, pendamping warga dari Kelompok Tani Hutan Mentingal (KTHM) Desa Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan aduan konflik agraria di wilayah Mentingal kepada Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria DPR RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Aduan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi dan cacat prosedur dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 66/Plampang atas nama PT Sumbawa Bangkit Sejahtera (PT SBS), yang dinilai merugikan masyarakat penggarap.
Penyampaian laporan itu bertepatan dengan pembentukan Pansus Konflik Agraria DPR RI yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR pada awal Oktober 2025. Pansus tersebut dibentuk untuk menelusuri dan mencari solusi atas berbagai kasus pertanahan yang menimbulkan konflik di sejumlah daerah.
“Kami berharap Pansus yang baru terbentuk ini bisa melihat langsung fakta di lapangan,” ujar Jasardi Gunawan.
Soroti Dugaan Cacat Prosedur HGU PT SBS
Dalam aduannya, Jasardi menjelaskan bahwa Sertifikat HGU No. 66/Plampang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa pada 25 Juli 2023 di atas lahan seluas 226 hektare yang sejak 2012 telah digarap warga Mentingal.
Dasar hukum penerbitan HGU tersebut adalah Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1571 Tahun 2013 tentang izin lokasi bagi PT SBS. Izin itu berlaku selama tiga tahun dan seharusnya berakhir pada 2016, namun digunakan kembali tujuh tahun kemudian sebagai dasar penerbitan HGU baru.
“Izin yang sudah tidak berlaku dijadikan dasar untuk sertifikat baru,” kata Jasardi. “Padahal masyarakat sudah lama menggantungkan hidup di atas tanah itu.”
Janji 50 Hektare yang Tak Terealisasi
Sebelum penerbitan HGU, pada 2 Februari 2023 dilakukan mediasi antara warga dan PT SBS di Kantor Pertanahan Sumbawa yang difasilitasi oleh pejabat BPN setempat. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan berjanji akan memberikan lahan 50 hektare kepada masyarakat Plampang dan Labangka sebagai bagian dari penyelesaian sengketa.
Namun, setelah sertifikat HGU diterbitkan, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Pihak perusahaan kemudian menafsirkan komitmen itu sebagai bagian dari program plasma, bukan kompensasi bagi penggarap.
“Warga berhenti menolak karena percaya janji itu,” ujar Jasardi. “Tetapi setelah sertifikat keluar, janji itu hilang.”
Gugatan ke PTUN Tak Diterima
Warga Mentingal yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Samawa Rea (KSR) sempat menggugat Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dalam perkara Nomor 1/G/2024/PTUN.MTR.
Dalam gugatan tersebut, warga menilai penerbitan HGU cacat hukum karena dilakukan di atas tanah yang masih digarap masyarakat. Namun, gugatan itu tidak diterima oleh majelis hakim dengan alasan warga belum memiliki legal standing — belum menguasai tanah selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Mataram pada 15 Agustus 2024.
“Hukum administrasi seharusnya menjadi pagar bagi rakyat dari penyalahgunaan wewenang,” ujar Febriyan Anindita, S.H., pengacara publik LBH Keadilan Samawa Rea. “Namun, dalam kasus ini, substansi perkaranya tidak pernah diperiksa.”
Harapan dari Pansus DPR RI
Melalui aduan yang disampaikan ke DPR dan Kemenkumham, warga berharap agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Jasardi meminta agar Pansus Konflik Agraria DPR RI dapat meninjau langsung lokasi konflik di Mentingal serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga penggarap.
“Kami percaya, dengan adanya Pansus yang baru ini, ada ruang bagi masyarakat untuk didengar,” kata Jasardi. “Tanah ini bukan sekadar aset, tetapi sumber hidup warga.”












Comment