Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita, menyatakan bahwa keputusan The Copper Mark menerima pengaduan masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury terhadap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) merupakan langkah penting dan menjadi bukti terbukanya topeng “greenwashing” perusahaan tersebut.
“Keputusan ini menjadi validasi internasional bahwa suara masyarakat adat selama ini benar adanya. The Copper Mark menyatakan pengaduan terhadap PT AMNT layak diproses, artinya dugaan pelanggaran itu bukan sekadar isu,” kata Febriyan melalui keterangan persnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Ia menjelaskan, The Copper Mark, lembaga penjamin standar rantai pasok tembaga global yang berbasis di Inggris, telah menyatakan pengaduan dengan nomor referensi Grievance #11 sebagai admissible atau layak diperiksa lebih lanjut. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Eksekutif Michèle Brülhart, lembaga tersebut menyebutkan sejumlah dugaan pelanggaran oleh PT AMNT, termasuk operasi tanpa persetujuan masyarakat adat (FPIC), pengabaian pemangku kepentingan utama, serta penodaan terhadap situs makam leluhur masyarakat adat Cek Bocek.
“Selama ini, publik hanya disuguhi narasi tunggal lewat laporan keberlanjutan perusahaan yang seolah sempurna. Padahal, realitas konflik dan penderitaan masyarakat adat di lapangan justru diabaikan,” ujar Febriyan.
Ia menambahkan, Copper Mark juga mencatat adanya dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan mediasi yang sebelumnya pernah difasilitasi oleh Komnas HAM. “Kuburan leluhur yang digusur dianggap tidak ada. Namun, dengan surat ini, dunia internasional menyatakan bahwa rintihan warga Cek Bocek itu terdengar dan patut diperiksa,” ucapnya.
Febriyan mengungkapkan, meskipun lembaga tersebut memutuskan untuk menutup kasus terhadap pihak auditor independen Corporate Integrity, tanggung jawab kini sepenuhnya berada di tangan PT AMNT. Copper Mark telah menawarkan opsi “Dialog Terfasilitasi” yang akan dipandu oleh penanggung jawab kasus, Humberto Cantú, bersama ahli masyarakat adat lokal.
“Kami menyambut opsi dialog ini dengan kewaspadaan tingkat tinggi. Jangan sampai dialog ini hanya menjadi stempel baru untuk melegitimasi operasi mereka,” tegasnya.
Menurut Febriyan, pihaknya berharap PT AMNT berani duduk dalam dialog dengan itikad baik. “Jika PT AMNT benar-benar ingin menyelesaikan persoalan ini, maka yang harus dibicarakan adalah pengembalian hak masyarakat adat, bukan sekadar basa-basi CSR,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan The Copper Mark membuka kesempatan bagi masyarakat adat Cek Bocek untuk memperoleh keadilan. “Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal martabat dan hak hidup masyarakat adat yang telah lama diabaikan,” tutup Febriyan.












Comment