Populer
Home / Populer / AMAN Sumbawa Soroti Penghargaan PRISMA untuk PT AMNT, Layangkan Somasi ke Kementerian HAM

AMAN Sumbawa Soroti Penghargaan PRISMA untuk PT AMNT, Layangkan Somasi ke Kementerian HAM

Ketua AMAN Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa melayangkan somasi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Rabu (22/10/2025). Somasi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pemberian penghargaan PRISMA kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yang dinilai bertentangan dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya di wilayah masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury.

Ketua AMAN Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita, menilai penghargaan itu sebagai ironi di tengah konflik yang belum terselesaikan antara perusahaan tambang dan masyarakat adat.

“Negara memberi penghargaan kepada perusahaan, sementara masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury justru kehilangan wilayah adatnya. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bentuk pengabaian terhadap keadilan,” ujar Febriyan di Sumbawa.

Dalam somasi tersebut, AMAN menyatakan bahwa sebagian wilayah adat Cek Bocek Selesek Reen Sury kini berada dalam kawasan konsesi tambang PT AMNT tanpa melalui mekanisme persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC). AMAN menilai hal ini telah melanggar hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat.

Tanda terima surat oleh Kementerian HAM

“Wilayah adat bukan sekadar tanah, tapi ruang hidup dan identitas. Ketika wilayah itu dikuasai tanpa persetujuan masyarakat adat, berarti negara turut meniadakan keberadaan mereka,” kata Febriyan.

7.851 Mustahik Terima Manfaat Program BAZNAS Sumbawa Sepanjang 2025

AMAN meminta Kementerian HAM untuk melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut serta meninjau kembali dasar pemberian penghargaan PRISMA kepada PT AMNT.

Dalam dokumen somasi, AMAN juga menyoroti lambannya proses pengakuan hukum terhadap masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury yang telah lama menempati dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun. Menurut AMAN, ketiadaan pengakuan resmi ini membuat masyarakat adat rentan terhadap ekspansi industri ekstraktif tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak pembangunan yang meniadakan kami. Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan,” ujar Febriyan.

AMAN menegaskan bahwa somasi ini bukan semata langkah hukum, melainkan tindakan moral untuk menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi hak masyarakat adat di tengah derasnya arus investasi.

“Penghargaan seperti PRISMA tidak boleh dijadikan pembenaran atas pelanggaran HAM. Kami mendesak Kementerian HAM untuk meninjau ulang penghargaan tersebut dan memastikan perlindungan bagi masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury,” tegas Febriyan.

Resmi! Pemkab Sumbawa Hentikan Masa Kerja Tenaga Kontrak Daerah per 31 Desember 2025

Somasi AMAN Sumbawa ini menjadi penanda bahwa perjuangan masyarakat adat belum berakhir. Di balik penghargaan yang gemerlap, masih ada ruang hidup yang terancam dan suara yang menuntut keadilan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page