Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol). Langkah ini merupakan bagian dari tugas Kesbangpol dalam membina kehidupan politik dan memastikan penggunaan Banpol sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sumadi Artha, S.H., menjelaskan bahwa Banpol merupakan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diberikan kepada partai politik peraih kursi di DPRD kabupaten. Dana tersebut digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta operasional sekretariat partai.
“Kami memastikan seluruh tahapan penyaluran dan pelaporan Banpol berjalan sesuai aturan. Dana Banpol ini harus dikelola secara transparan dan dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan politik, bukan hal-hal di luar ketentuan,” tegas Ketut Sumadi saat ditemui di kantornya, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, perhitungan besaran dana Banpol mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dalam ketentuan tersebut, nilai bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD Kabupaten Sumbawa.
“Rumusnya sederhana, yakni total dana Banpol dibagi jumlah suara sah seluruh partai politik peraih kursi di DPRD, kemudian dikalikan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai. Artinya, semakin besar perolehan suara, semakin besar pula bantuan yang diterima,” jelasnya.
Kesbangpol, kata Ketut, berperan sebagai fasilitator dan pengawas dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pelaporan penggunaan dana Banpol. Pihaknya juga aktif melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pengurus partai agar tertib administrasi dan memahami standar akuntabilitas keuangan publik.
“Kami akan terus melakukan verifikasi administrasi secara ketat dan memberikan pendampingan agar laporan penggunaan dana Banpol tepat waktu dan sesuai peraturan. Ini bukan semata tanggung jawab partai, tapi juga bentuk pembinaan dari pemerintah,” ujarnya.
Selain memastikan tata kelola Banpol yang akuntabel, Kesbangpol juga mendorong partai politik agar menyalurkan sebagian besar dananya untuk kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan literasi politik masyarakat, seperti pelatihan kader, diskusi publik, seminar politik, maupun kegiatan sosial kebangsaan.
“Bantuan ini pada dasarnya untuk memperkuat pendidikan politik masyarakat, membangun kesadaran berdemokrasi yang sehat, dan memperkokoh sistem politik yang berintegritas,” imbuh Ketut.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa Kesbangpol Kabupaten Sumbawa akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh partai penerima Banpol agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan manfaat publik benar-benar terwujud.
“Kami ingin memastikan bahwa dana Banpol tidak hanya sekadar tersalurkan, tetapi juga berkontribusi nyata bagi peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Sumbawa,” tandasnya.












Comment