Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melaui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait usulan tambahan 431 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPSDM melalui Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada informasi resmi dari pusat mengenai hasil usulan tersebut.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenpan RB untuk nasib usulan tambahan itu. Harapannya tentu bisa disetujui karena kebutuhan tenaga kerja di daerah masih sangat tinggi,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, pengangkatan tenaga PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya dapat mengusulkan sesuai kebutuhan dan formasi yang tersedia. “Kebijakan pengangkatan ASN berada di Kemenpan RB, sementara daerah sifatnya hanya mengajukan berdasarkan kondisi riil di lapangan,” terang Serahlihuddin.
Menurutnya, jika usulan tambahan tidak disetujui, pemerintah daerah belum memiliki alternatif lain. “Belum ada opsi lain kalau tidak disetujui, kemungkinan mereka akan dirumahkan sementara,” tambahnya.
Pemerintah daerah berharap tambahan formasi tersebut dapat disetujui agar pelayanan publik di daerah tidak terganggu dan proses pembangunan dapat berjalan optimal.
“Kami sangat berharap usulan itu disetujui karena tenaga tambahan ini akan sangat membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya.












Comment