Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, S.Sos., M.Si., memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Budi, formasi P3K tahun 2025 mencakup tiga sektor utama, yaitu pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis. Proses seleksi dan penetapan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB serta surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Seluruh tahapan rekrutmen dilakukan secara terbuka dan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kami memastikan setiap pelamar mendapatkan kesempatan yang sama tanpa adanya intervensi,” jelasnya, Senin (22/12/2025).
Budi merinci, formasi yang diusulkan untuk Kabupaten Sumbawa terdiri atas 175 tenaga pendidik, 910 tenaga kesehatan, dan 1.874 tenaga teknis. Hingga batas akhir tahun anggaran 2025, tepatnya 20 Desember 2025, telah diusulkan 2.942 Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN. Rinciannya yakni 157 tenaga pendidik, 911 tenaga kesehatan, dan 1.874 tenaga teknis.
Ia juga menjelaskan adanya pembatalan pengusulan NIP terhadap 37 pelamar dari total alokasi formasi karena beberapa alasan administratif.
“Dari total formasi yang tersedia, ada 37 pelamar yang tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena 35 di antaranya mengundurkan diri, satu orang meninggal dunia, dan satu lainnya telah mencapai batas usia pensiun,” ungkapnya.
Penyerahan SK P3K yang dilakukan oleh Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menjadi penanda dimulainya babak baru penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa. Budi menilai, pengangkatan ini bukan hanya bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi, tetapi juga langkah konkret dalam memperkuat kapasitas pelayanan publik daerah.
“Momentum ini bukan sekadar pengangkatan status kepegawaian, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk menata sistem ASN yang lebih profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Budi menambahkan, BKPSDM akan terus melakukan pendampingan terhadap seluruh P3K yang baru diangkat agar dapat beradaptasi dengan sistem manajemen ASN berbasis kinerja dan teknologi informasi.
“Kami ingin memastikan setiap P3K memahami perannya sebagai bagian dari birokrasi modern yang transparan, melayani, dan berintegritas,” tutupnya.












Comment