Pemerintahan Politik
Home / Politik / Dewan Rosy Tegaskan Tambang Harus Hadir untuk Rakyat, Bukan Sekadar Keuntungan Perusahaan

Dewan Rosy Tegaskan Tambang Harus Hadir untuk Rakyat, Bukan Sekadar Keuntungan Perusahaan

Foto: Muhammad Zain, S.IP, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa (Fraksi Golkar)

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, BAPPEDA, dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumbawa, terkait mekanisme kerja dan proses pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan PT Sumbawa Juta Raya (SJR). Kegiatan berlangsung di ruang rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa, 9 September 2025 dan dihadiri juga perwakilan kedua perusahaan tersebut.

Rapat dipimpin Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa I Nyoman Wisma, S.I.P., didampingi Wakil Ketua Muhammad Tahir, SH, Sekretaris Zohran, SH, serta anggota Komisi II Ridwan, SP., M.Si, Muhammad Zain, S.IP, H. Andi Mappeleppui, Ademudhita Noorsyamsu, S.AP, dan Kaharuddin Z. Turut hadir Sukiman K, S.Pd.I dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa.

Muhammad Zain, S.IP, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Fraksi Golkar yang akrab disapa Rosy saat diwawancarai di kediamannya usai agenda hearing Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan penekanannya pada sejumlah hal terkait klaim PT AMNT dan pembangunan infrastruktur PT SJR.

A. Bantahan Klaim PT AMNT soal Lokasi Pembuangan Tailing

Klaim pihak PT AMNT melalui Ahmad Salim, Manager Eksternal, yang menyebut wilayah pantai selatan memiliki arus laut kuat dan tidak terdapat teluk yang dapat dijadikan lokasi pembuangan tailing hasil pengolahan emas di Elang-Dodo, dibantah langsung oleh Muhammad Zain atau Rosy.

H. Zohran Desak Pembentukan Tim Terpadu untuk Genjot PAD 2026, Target Rp300 Miliar

Menurutnya, hasil reses yang dilakukan di tiga titik wilayah selatan justru menunjukkan informasi berbeda dari masyarakat pesisir. Mereka menyampaikan adanya teluk. Tentunya ini berpotensi digunakan sebagai lokasi pembuangan tailing.

“Saya selaku anggota DPRD yang berasal dari wilayah ini, setelah melakukan reses sebanyak tiga kali di wilayah selatan yang masuk dalam area pertambangan PT AMNT, mendapatkan informasi dari masyarakat pesisir bahwa ada Teluk Lampui yang berada dekat dengan Elang-Dodo. Hal ini membantah secara langsung pernyataan Ahmad Salim,” tegas Rosy.

Ia menambahkan, alasan lain yang menguatkan perlunya pembangunan pabrik konsentrat di Elang-Dodo adalah dampak positif yang akan ditimbulkan bagi masyarakat.

“Dengan adanya pabrik konsentrat yang dibangun, tentu akan membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat Sumbawa dan sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membangun pabrik konsentrat di wilayah Elang-Dodo, Kecamatan Ropang. Pihak PT AMNT harus melakukan survei menyeluruh dan merealisasikan pembangunan tersebut,” lanjutnya.

Rosy menegaskan, keberadaan perusahaan tambang tidak boleh hanya mengejar keuntungan semata. Kebermanfaatan bagi masyarakat harus benar-benar nyata. Bahkan, menurut informasi dari PT AMNT sendiri, potensi wilayah Elang-Dodo disebut lebih besar dibandingkan tambang Batu Hijau. Kondisi ini, menurut Rosy, semakin memperkuat alasan agar pembangunan pabrik konsentrat segera diwujudkan di Kabupaten Sumbawa.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

B. Keterlibatan Pemerintah Desa dalam AMDAL

Selain persoalan teknis terkait tailing, Rosy juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam penyusunan dan peninjauan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kepala desa atau perwakilan desa wajib dilibatkan sejak tahapan pembukaan maupun sosialisasi di tingkat desa.

“Keterlibatan ini bukan sekadar formalitas; aspirasi dan masukan masyarakat harus diperhatikan. Pemerintah desa wajib memastikan keputusan yang tertuang dalam dokumen AMDAL tidak mengabaikan kepentingan masyarakat setempat,” ujar Rosy.

Ia menegaskan, masyarakat, pemerintah desa, dan DPRD Kabupaten Sumbawa harus bersatu mengawal seluruh proses AMDAL agar pihak perusahaan tidak semena-mena mengambil keputusan yang merugikan rakyat. Proyek tambang Elang menargetkan produksi pada 2030, dengan konstruksi dimulai paling lambat 2027 dan masa konstruksi sekitar tiga tahun. Dokumen kelayakan proyek sudah sekitar 85% selesai, sementara dokumen lingkungan masih dalam penyusunan, dengan konsultasi publik dijadwalkan Oktober 2025.

C. Pembangunan jalan dan rekrutmen tenaga kerja PT SJR

Cadangan Beras Pemerintah Daerah Sumbawa Masih di Bawah Kebutuhan Renstra 2026

Selain menyoroti PT AMNT, Rosy juga menekankan komitmen PT SJR dalam pembangunan jalan menuju lokasi pertambangan. Menurutnya, akses darat harus segera dibuka agar tidak hanya mengandalkan jalur laut yang berisiko bagi tenaga kerja. Lebih dari itu, jalan darat juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sepanjang jalur masuk menuju kawasan pertambangan.

“Saya menekankan agar PT SJR segera merealisasikan pembangunan jalan menuju lokasi pertambangan. Jalan ini bukan hanya soal akses, tetapi juga berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Rosy.

Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai pembangunan jalan ini sebenarnya bukan kali pertama dilakukan, namun hingga saat ini belum terlihat langkah nyata dari pihak PT SJR. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen perusahaan.

Terkait tenaga kerja, Rosy juga menyoroti transparansi dalam proses rekrutmen yang dilakukan PT SJR. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 800 calon tenaga kerja telah mengikuti tahapan psikotes, namun jumlah kebutuhan riil tenaga kerja per bidang belum dijelaskan secara terbuka. “Kita harus mengetahui kebutuhan tenaga kerja yang sebenarnya agar tidak terjadi kekecewaan bagi pelamar jika yang dibutuhkan hanya sedikit,” tegasnya.

D. Dukungan lembaga eksekutif dan hearing lanjutan

Dalam kesempatan tersebut, Rosy juga menegaskan pentingnya dukungan eksekutif, terutama Bupati Sumbawa. Ia berharap Bupati tidak tinggal diam dan menunjukkan sikap tegas demi kepentingan masyarakat.

“Bupati tidak boleh diam; beliau harus bersikap tegas dan serius karena hal ini menyangkut kemaslahatan masyarakat Kabupaten Sumbawa secara keseluruhan. Dalam konteks ini, Bupati memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi dan kebutuhan masyarakat dibandingkan pihak perusahaan, sehingga keputusan yang diambil akan benar-benar berpihak pada rakyat,” ujar Rosy.

Menindaklanjuti hasil hearing, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa berencana menggelar hearing lanjutan. Pihak PT AMNT dan PT SJR akan diminta memberikan penjelasan lebih detail terkait hasil pertemuan internal mereka serta tindak lanjut dari masukan yang telah disampaikan DPRD.

“Dalam hearing lanjutannya nanti, kami akan meminta penjelasan kembali mengenai hasil pertemuan internal PT AMNT dan PT SJR. Persoalan pertambangan ini, kami di Komisi II berkomitmen serius dengan berdiri bersama masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan mereka,” tutup Rosy.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page