Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Dinsos Sumbawa Dorong Optimalisasi Perbup 33/2025 untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Dinsos Sumbawa Dorong Optimalisasi Perbup 33/2025 untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan prioritas pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi petani, buruh tani tembakau, serta masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) desil 1–4.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Abdul Aziz, M.Si., melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Syarifah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa penerbitan Perbup tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial yang lebih inklusif. “Inti dari kebijakan ini adalah memastikan kelompok rentan memperoleh perlindungan yang layak. Pemerintah ingin memberikan kepastian bahwa mereka tidak dibiarkan menghadapi risiko kerja tanpa jaminan apa pun,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengentasan kemiskinan melalui pendekatan perlindungan sosial. “Petani dan buruh tani tembakau memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah, namun mereka adalah kelompok yang paling rentan. Karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Syarifah juga menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh mekanisme pelaksanaan Perbup dipahami oleh pemangku kepentingan di tingkat desa hingga kecamatan. “Sasaran program ini adalah masyarakat yang telah terdata dalam DTSEN desil 1–4. Dengan menyasar kelompok tersebut, bantuan iuran dari pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Terkait implementasi kebijakan di lapangan, ia memaparkan bahwa Dinas Sosial telah melakukan sosialisasi di Kecamatan Buer yang diikuti 180 peserta dari unsur pemerintah kecamatan, kepala desa, petani, buruh tani tembakau, dan masyarakat miskin penerima manfaat. Kegiatan tersebut juga menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjelaskan hak peserta, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

Ia menyebut bahwa tingginya interaksi dalam sesi tanya jawab menunjukkan perhatian serius masyarakat terhadap program perlindungan sosial ini. Peserta menanyakan berbagai hal terkait prosedur klaim, pembiayaan iuran, hingga kelayakan buruh tani harian. Hal tersebut dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mengakhiri penjelasannya, Syarifah menekankan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan Perbup berjalan efektif. “Kami berharap program ini dapat memberikan rasa aman dan manfaat nyata bagi masyarakat penerima. Pemerintah akan terus mengawal implementasinya agar benar-benar dirasakan oleh warga rentan,” tutupnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page