Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa akan melakukan sensus perusahaan guna memastikan keberadaan dan aktivitas badan usaha yang terdaftar di daerah tersebut. Langkah ini diambil menyusul banyaknya perusahaan yang belum melaporkan kegiatan operasionalnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., melalui Sekretarisnya Auliah Asman, Kamis (02/04/2026), mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 797 perusahaan yang terdata aktif dan rutin menyampaikan laporan, dari total lebih dari 2.000 perusahaan yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Yang benar-benar aktif melapor ke kami itu baru ratusan. Sementara sisanya masih belum jelas, apakah masih beroperasi atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam pemetaan dunia usaha di Sumbawa. Tidak sedikit badan usaha yang hanya tercatat secara administratif, namun belum tentu memiliki aktivitas nyata di lapangan.
“Kami melihat ada kecenderungan perusahaan hanya mendaftar saja. Bahkan ada yang diduga tidak memiliki karyawan maupun kantor operasional,” katanya.
Untuk itu, sensus perusahaan dinilai menjadi langkah penting agar pemerintah memperoleh gambaran riil terkait jumlah perusahaan yang benar-benar beroperasi, termasuk daya serap tenaga kerja yang dihasilkan.
“Lewat sensus ini, kami ingin memastikan kondisi sebenarnya. Berapa perusahaan yang aktif, dan berapa tenaga kerja yang benar-benar terserap,” tegasnya.
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penyiapan tenaga kerja melalui program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
“Kalau datanya jelas, kami bisa menyesuaikan kebutuhan perusahaan dengan tenaga kerja yang tersedia. Ini penting untuk menekan pengangguran,” jelasnya.
Selain itu, Disnakertrans juga mendorong perusahaan agar memiliki peraturan perusahaan (PP) sebagai pedoman dalam hubungan kerja. Hal ini dinilai penting untuk mencegah dan menyelesaikan potensi konflik ketenagakerjaan.
“Peraturan perusahaan itu penting, terutama untuk mengatur hak dan kewajiban, termasuk jika terjadi perselisihan atau PHK,” ungkapnya.
Ia mengakui, selama ini penyelesaian sengketa sering terkendala karena tidak adanya aturan internal di perusahaan, sehingga pemerintah harus merujuk pada regulasi umum yang bersifat luas.
“Kalau tidak ada aturan di internal perusahaan, kami terpaksa menggunakan undang-undang yang sifatnya umum. Ini yang kadang membuat prosesnya tidak spesifik,” tambahnya.
Disnakertrans memastikan akan terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya peraturan perusahaan, sekaligus melakukan pengesahan agar aturan tersebut dapat menjadi dasar hukum yang jelas.
“Kami ingin semua perusahaan punya aturan yang jelas, supaya tidak ada pihak yang dirugikan ketika terjadi masalah,” pungkasnya.






















Comment