Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Disnakertrans Tangani 18 Sengketa Tenaga Kerja, 52 Pegawai Terkena PHK

Disnakertrans Tangani 18 Sengketa Tenaga Kerja, 52 Pegawai Terkena PHK

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Sepanjang tahun 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa telah menangani 18 kasus sengketa tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 orang pekerja harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI–Jamsos), Suparno, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).

Menurut Suparno, sebagian besar kasus PHK disebabkan oleh pelanggaran berat yang dilakukan oleh pekerja. “Rata-rata pegawai yang terkena PHK ini karena pelanggaran berat. Kami juga sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, tetapi keputusan tetap berada pada kebijakan perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya tidak menginginkan adanya PHK karena akan berdampak terhadap peningkatan angka pengangguran. Namun dalam beberapa kasus, pelanggaran yang dilakukan karyawan dinilai tidak bisa ditoleransi. “Kami sudah melakukan proses mediasi, tetapi karena pelanggarannya berat, keputusan PHK tetap dijalankan dan kami tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh,” jelasnya.

Suparno menyebut, sebagian besar sengketa yang masuk sudah berhasil diselesaikan dengan hasil PHK, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap proses. Beberapa di antaranya telah dimediasi beberapa kali, namun tidak membuahkan kesepakatan.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

“Kami terus berupaya menyelesaikan sengketa tenaga kerja di tingkat mediasi. Sesuai aturan, kami hanya memiliki waktu 30 hari untuk menangani setiap laporan. Namun sifatnya hanya sebatas mediasi, tanpa kewenangan memberikan sanksi,” terangnya.

Ia berharap perusahaan dan pekerja dapat menyelesaikan masalah ketenagakerjaan secara musyawarah agar tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page