Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sumbawa memastikan sistem pengawasan penyaluran Cadangan Pangan Beras Pemerintah Daerah (CPBP) akan diperkuat dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang difinalisasi. Langkah ini dilakukan agar distribusi bantuan lebih transparan dan bebas penyimpangan.
Plt. Sekretaris DKP Sumbawa, Syaihuddin, menjelaskan bahwa pola penyaluran yang ada saat ini sudah diatur secara berjenjang, mulai dari pemerintah desa hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Mekanisme ini akan tetap dipertahankan dan diperjelas dalam aturan baru.
“Setiap kejadian bencana harus dilaporkan oleh desa ke BPBD dalam waktu 1×24 jam. Data dari BPBD itu menjadi dasar bagi kami untuk menyalurkan bantuan pangan beras,” kata Syaihuddin, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, pola tersebut terbukti efektif menekan potensi penyelewengan di lapangan karena setiap bantuan tercatat secara administratif. Namun dalam regulasi baru, sistem itu akan diperluas agar tidak hanya berlaku pada kondisi bencana.
“Pengawasan tetap berjalan, tapi cakupannya lebih luas. Kami ingin memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran tanpa ada penyimpangan,” tegasnya.
Syaihuddin juga menyebutkan bahwa cadangan beras pemerintah mencapai 18.741,39 ton. Seluruh stok itu harus tersalurkan hingga akhir tahun dengan pengawasan ketat dari semua lini agar tidak terjadi tumpang tindih data penerima.
“Setiap penyaluran akan kami kontrol dengan sistem yang lebih terintegrasi. Tujuannya agar bantuan tidak salah sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Selain memperluas penerima bantuan, regulasi baru juga akan mengatur penyaluran untuk kelompok prioritas seperti ibu hamil dan menyusui. “Kami ingin penyaluran ini tidak hanya cepat, tetapi juga akuntabel dan menyentuh kelompok rentan,” pungkasnya.












Comment