Sumbawa Besar, Merdekainsight.Com — Polemik Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan akhirnya dibahas serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Pemerintah Daerah. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD, Kamis (25/9), menghasilkan kesepakatan penting: Perbup akan direvisi demi menghindari diskriminasi dan memastikan keadilan bagi semua mahasiswa.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., didampingi Pimpinan Komisi I, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov., serta Pimpinan Komisi IV, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov. Selain unsur pimpinan DPRD, hadir pula Pimpinan Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten I dan Asisten III Setda, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Perwakilan dari Forum Akademisi Universitas Samawa (UNSA) juga diundang secara resmi untuk memberikan masukan langsung dalam forum ini.
Kritik Akademisi terhadap Perbup Beasiswa
Koordinator Forum Akademisi Universitas Samawa, Endra Saifuddin, SH., MH., menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Perbup No. 28/2025. Ia menilai regulasi tersebut bermasalah baik dari sisi substansi maupun prosedur, sehingga layak ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan.

Pertama, MoU yang tercantum dalam Perbup dinilai terlalu spesifik karena hanya menyebut Universitas Mataram (UNRAM) dengan Pemda Sumbawa. Pola seperti ini dianggap tidak ideal, sebab seharusnya bersifat umum dan terbuka bagi seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Jika MoU hanya mengikat pada pihak tertentu, maka peluang beasiswa tidak terbuka bagi mahasiswa dari perguruan tinggi lain.
Kedua, adanya pembedaan antara Beasiswa Khusus dan Beasiswa Umum juga menuai sorotan. Beasiswa Khusus dikaitkan langsung dengan MoU tersebut, sehingga kesempatan hanya diberikan kepada pihak tertentu. Akibatnya, mahasiswa dari perguruan tinggi lokal seperti UNSA, Universitas Teknologi Sumbawa (UTS), maupun kampus lainnya tidak memperoleh kesempatan yang sama. Hal ini dinilai diskriminatif dan mencederai semangat keadilan.
Ketiga, skema pembiayaan yang diatur dalam Perbup juga dipandang kurang proporsional. Untuk kategori khusus, biaya ditanggung penuh oleh pemerintah daerah. Namun, untuk kategori umum, penerima beasiswa hanya diberi pilihan terbatas. Mereka hanya bisa memilih bantuan SPP, DPP, biaya skripsi, atau KKL saja. Pola ini menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan yang tidak setara.
Keempat, aspek legal drafting dalam regulasi ini juga menjadi perhatian serius. Konsideran maupun pasal-pasal dinilai tidak rapi, bahkan membingungkan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa regulasi disusun terburu-buru tanpa kajian filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang memadai. Kritik paling tajam diarahkan pada Pasal 1 angka 12 yang secara eksplisit hanya menyebut Universitas Mataram sebagai penerima beasiswa khusus.
“Perbup ini cacat hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan, tidak hanya di kalangan akademisi, tetapi juga di DPRD Sumbawa. Konsiderannya lemah, pasal-pasalnya tumpang tindih, bahkan ada yang tidak jelas, seperti Pasal 5 ayat 2 huruf b yang tidak merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Endra.
Menurutnya, pencantuman nama institusi tertentu dalam regulasi pemerintah daerah adalah bentuk diskriminasi yang menihilkan peran perguruan tinggi lokal. Ia juga menilai para anggota dewan kehilangan ruang dalam menyalurkan beasiswa melalui mekanisme pokok pikiran (pokir), sementara kampus-kampus lokal pun kehilangan akses yang seharusnya adil.
Tanggapan Sekda Kabupaten Sumbawa
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., memberikan klarifikasi secara langsung. Ia menegaskan bahwa semangat beasiswa dalam Perbup ini adalah untuk semua mahasiswa, bukan untuk kelompok tertentu.

“Sebelum saya tanggapi lebih jauh, saya ingin sampaikan bahwa saya adalah orang yang lahir dari beasiswa. S2 dan S3 saya dibiayai dengan beasiswa. Jadi, tak ada sedikit pun dalam pikiran saya untuk membuat aturan yang tidak pro terhadap beasiswa atau masyarakat tidak mampu,” ujarnya.
Sekda menolak anggapan adanya diskriminasi dalam Perbup tersebut. “Tidak ada preferensi terhadap universitas tertentu. Tidak mungkin saya yang berasal dari dunia kampus justru menodai dunia yang membesarkan saya. Ini adalah beasiswa untuk semua,” tegasnya.
Ia juga menjawab isu hambatan pencairan dana beasiswa melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) DPRD. Menurutnya, seluruh usulan yang berkaitan dengan beasiswa telah diproses tanpa kendala. “Tahun ini pun kami menambah alokasi pokir. Semua berjalan lancar, tidak ada yang kami tahan. Jadi kalau ada anggapan hambatan, mungkin hanya soal cara membaca regulasi,” jelas Sekda.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Sumbawa sudah menyiapkan draft revisi Perbup. “Begitu surat dari UNSA masuk, kami langsung tindak lanjuti. Tim sudah bekerja, draft revisi sudah disiapkan dan Pak Bupati juga telah merespons dengan baik. Bahkan dua asisten saya yang akan pensiun lima hari lagi turut mendampingi proses ini sebagai bentuk komitmen,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa revisi akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, tidak hanya dari UNSA. “Kami akan lakukan perbaikan substansi. Harapannya, kita semua bisa bersinergi untuk menciptakan SDM unggul. Beasiswa adalah peluang bagi masa depan Sumbawa yang lebih baik,” tutupnya.
Sikap DPRD Kabupaten Sumbawa
DPRD Kabupaten Sumbawa secara tegas mendorong agar revisi Perbup dilakukan menyeluruh. Wakil Ketua DPRD, H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., mengapresiasi sikap terbuka Sekda sekaligus menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi.

“Kita mengapresiasi keterbukaan Pak Sekda. Beliau menyampaikan dengan lugas bahwa tidak ada niat diskriminatif dalam Perbup itu. Namun demikian, DPRD tetap mendorong agar revisi dilakukan secara menyeluruh, agar tidak ada tafsir yang membingungkan dan tidak menimbulkan kesan eksklusivitas bagi kampus tertentu,” ujar Berlian.
Komitmen senada juga disampaikan pimpinan komisi yang hadir. DPRD menegaskan akan mengawal revisi Perbup hingga selesai, dengan melibatkan semua perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Sumbawa. Hal ini dipandang penting agar kebijakan beasiswa benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas SDM Sumbawa yang merata dan berkeadilan.
Kesimpulan
Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa Perbup No. 28 Tahun 2025 akan direvisi dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi lokal. Tujuannya agar beasiswa pendidikan benar-benar tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.












Comment