Kesehatan
Home / Kesehatan / DPRD Sumbawa Tegaskan Komitmen Kawal Perjuangan Nakes Non-ASN

DPRD Sumbawa Tegaskan Komitmen Kawal Perjuangan Nakes Non-ASN

Abror Ishak, Anggota Komisi I DPRD Kab. Sumbawa

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Partai Gelora yang juga merupakan bagian dari Komisi I, Abror Ishak, menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pengangkatan tenaga kesehatan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berjalan sesuai harapan dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan menyusul hearing antara DPRD Kabupaten Sumbawa dengan Aliansi R4 Bidang Kesehatan di Kantor DPRD pada Senin (11/8/2025). Pertemuan tersebut membahas kejelasan, kepastian, dan keterbukaan informasi terkait status tenaga kesehatan non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sejalan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Kita berkomitmen memastikan ini berjalan sesuai harapan. Tenaga kesehatan adalah orang-orang yang saat ini bekerja dengan ikhlas, sehingga nasib mereka harus kita perhatikan dengan baik,” ujar Abror Ishak.

Ia menambahkan bahwa DPRD melalui Komisi I akan mengawal setiap proses agar kebijakan yang diatur dalam Surat Menteri PANRB serta Keputusan Menpan RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 dapat diimplementasikan secara tepat di Kabupaten Sumbawa. Abror menegaskan, pengawasan akan dilakukan mulai dari tahap pendataan, verifikasi, hingga pengusulan resmi ke pemerintah pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Aliansi R4 Bidang Kesehatan menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD melalui Komisi I, yaitu:

Wabup H. Ansori: Jangan Rapat Terus, Tapi Lakukan Aksi Nyata Tangani Stunting

  1. Mengusulkan seluruh tenaga kesehatan yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mengingat tahun ini merupakan batas akhir penuntasan tenaga non-ASN.

  2. Memperhatikan nasib tenaga non-ASN yang telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut namun tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi CPNS.

  3. Menjamin kepastian proses dan keterbukaan pelaksanaan sesuai Surat Menteri PANRB.

  4. Memastikan tidak ada tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria terlewat dalam pengangkatan PPPK paruh waktu, kecuali yang TMS dan tidak terdata di database.

Dengan adanya dukungan DPRD, diharapkan aspirasi para tenaga kesehatan non-ASN dapat terakomodasi, sehingga mereka mendapatkan kepastian status dan perlindungan kerja yang layak demi keberlanjutan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumbawa.

Pertemuan TPKJM Sumbawa, Wabup Ansori Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Jiwa

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page