Pemerintahan Politik
Home / Politik / Dukung 8 Ranperda, PDI Perjuangan Tegaskan Regulasi Jangan Hanya Formalitas

Dukung 8 Ranperda, PDI Perjuangan Tegaskan Regulasi Jangan Hanya Formalitas

Foto: I Ketut Sawitra (Anggota DPRD Kab. Sumbawa Fraksi PDIP)

Sumbawa Besar, Merdekainsight.Com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan pemandangan umum terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa komisi-komisi DPRD. Pandangan ini dibacakan oleh I Ketut Sawitra dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (11/9), di ruang sidang utama.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan dukungan atas seluruh Ranperda yang diajukan Komisi I hingga Komisi IV. Namun, Fraksi memberikan sejumlah catatan penting agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran formalitas, melainkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ranperda ini merupakan ikhtiar legislatif yang baik. Tetapi, demi kesempurnaan regulasi, kami perlu menyampaikan catatan kritis sekaligus usul perbaikan,” kata I Ketut Sawitra saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.

Komisi I – Bantuan Hukum dan Pemberdayaan Ormas

Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya memastikan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Fraksi menilai perlu adanya mekanisme akreditasi lembaga bantuan hukum serta penguatan peran paralegal di desa agar layanan hukum menjangkau hingga pelosok.

H. Zohran Desak Pembentukan Tim Terpadu untuk Genjot PAD 2026, Target Rp300 Miliar

Di sisi lain, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan harus diatur dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Bantuan bagi Ormas tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus berbasis program nyata yang menyentuh pemberdayaan ekonomi, pendidikan politik rakyat, serta penguatan budaya gotong royong.

Komisi II – Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan

Terhadap Ranperda perubahan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa keberadaan swalayan modern harus diimbangi dengan perlindungan nyata bagi UMKM dan pasar tradisional.

Fraksi mendorong adanya zonasi yang ketat, kewajiban minimal 30 persen ruang bagi produk lokal, serta pembentukan tim pengawas independen untuk memastikan kemitraan berjalan adil.

“Regulasi ini harus benar-benar berpihak pada ekonomi kerakyatan,” tegas I Ketut Sawitra.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

Komisi III – Kota Pusaka Sumbawa Besar

Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas langkah strategis menjaga warisan budaya dan sejarah Samawa melalui Ranperda Kota Pusaka. Namun, Fraksi mengingatkan agar perda ini tidak hanya berhenti pada pelestarian simbolik.

Fraksi menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, pendanaan yang berkelanjutan, serta orientasi pada regenerasi nilai budaya bagi generasi muda. Fraksi juga mengusulkan pembentukan badan pengelola Kota Pusaka yang melibatkan budayawan, akademisi, dan komunitas lokal, sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif berbasis budaya.

Komisi IV – Kebudayaan, Pendidikan Al-Qur’an, Pencegahan Perkawinan Anak, dan Kabupaten Layak Anak

1. Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an
Fraksi menilai penguatan pendidikan religius penting, tetapi harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan kurikulum nasional. Perlu kepastian mengenai kesiapan tenaga pengajar, standar sertifikasi guru BTQ, serta skema honorarium yang adil. Pendidikan BTQ juga diusulkan diarahkan sebagai bagian dari pendidikan karakter, memanfaatkan teknologi digital, serta merata hingga sekolah pelosok.

Cadangan Beras Pemerintah Daerah Sumbawa Masih di Bawah Kebutuhan Renstra 2026

2. Pemajuan Kebudayaan
Fraksi menekankan pemajuan kebudayaan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Harus ada alokasi anggaran khusus dalam APBD, insentif nyata bagi pelaku seni budaya, serta pendokumentasian digital budaya Sumbawa. Selain itu, Fraksi mendorong festival budaya tahunan bertaraf nasional sebagai ikon pariwisata sekaligus memperkuat identitas Samawa.

3. Pencegahan Perkawinan Anak
Fraksi mencatat tingginya angka dispensasi nikah akibat faktor ekonomi, sosial, maupun budaya. Regulasi ini harus menekankan pada edukasi keluarga, pemberian beasiswa khusus bagi anak berisiko, serta peningkatan program kesehatan reproduksi di sekolah. Tokoh agama, adat, dan perempuan juga perlu dilibatkan secara aktif dalam sosialisasi agar perda efektif menekan angka perkawinan usia dini.

4. Kabupaten Layak Anak
Fraksi menilai konsep Kabupaten Layak Anak harus diwujudkan secara konkret, bukan hanya sebatas deklarasi. Pemerintah daerah wajib menyediakan ruang terbuka hijau, sarana bermain anak yang aman, serta unit pengaduan khusus anak di tiap kecamatan. Program KLA juga harus diintegrasikan dengan kebijakan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial sehingga pemenuhan hak anak benar-benar menyeluruh.

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan seluruh Ranperda ini sejalan dengan cita-cita Trisakti Bung Karno: berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. “Kami menekankan agar pembahasan Ranperda dilakukan secara terbuka, partisipatif, serta berpihak pada kepentingan rakyat kecil,” pungkas I Ketut Sawitra.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page